Bergelar Doktor dari UNS Solo, Sosok Hakim Djuyamto yang Putus Praperadilan Hasto Tak Diterima

Hakim Djuyamto menyatakan, tidak menerima praperadilan Sekjen PDIP Hasto karena gugatan tersebut cacat formil.

Bergelar Doktor dari UNS Solo, Sosok Hakim Djuyamto yang Putus Praperadilan Hasto Tak Diterima

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Berikut sosok Hakim tunggal (Jaksel), yang menjatuhkan putusan tidak menerima gugatan praperadilan yang diajukan Sekretaris Jenderal (Sekjen) .

Dikutip dari situs resmi , Selasa (11/2/2025), tercatat aktif sebagai di PN Jaksel dengan golongan/pangkat Pembina Utama Madya (IV/d).

Dalam kariernya, ia telah malang melintang bergelut di dalam dunia hukum tanah air.

Sementara itu, tercatat pernah menjadi Humas PN Jakarta Utara.

Selain itu, ia juga sempat menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Dompu, Nusa Tenggara Barat.

Tak sampai di situ, juga pernah bertugas di PN Kota Bekasi.

Saat ini, diketahui juga aktif menjadi Sekretaris Bidang Advokasi Ikatan Hakim Indonesia (Ikahi).

Dalam menangani perkara, pun pernah memimpin persidangan kasus-kasus yang menjadi sorotan publik.

Dikutip dari Tribunnews.com, pernah menjadi dalam perkara penyiraman air keras terhadap eks penyidik , Novel Baswedan pada 2020.

Baca juga:  Kubu Hasto Sebut Tidak Serius di Persidangan, Gampang Tetapkan Tersangka, Administrasinya Urakan

Saat itu, selaku pimpinan sidang menjatuhkan vonis 2 tahun dan 1 tahun 6 bulan pidana penjara terhadap terdakwa Rahmat kadir Mahulette dan Ronny Bugis.

Perkara lain yang pernah ditangani yakni kasus obstruction of justice pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J dengan terdakwa Brigjen Hendra Kurniawan Cs. 

Selain Hendra, AKBP Arif Rahman dan Kombes Agus Nurpatria juga disidang dalam perkara tersebut.

Dalam sidang itu yang menjadi ketua majelis adalah Ahmad Suhel menjadi Ketua Majelis Hakim, sedangkan menjadi anggota majelis bersama Hendra Yuristiawan.