KPU Maluku optimis menang dalam sidang sengketa Pilkada Buru di MK
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku optimistis dapat memenangkan sengketa hasil pemilihan kepala daerah ...
![KPU Maluku optimis menang dalam sidang sengketa Pilkada Buru di MK](https://img.antaranews.com/cache/1200x800/2025/02/11/IMG_2762.jpeg)
Ambon (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku optimistis dapat memenangkan sengketa hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kabupaten Buru 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) RI pada tahap agenda pembuktian.
Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) dengan agenda pembuktian dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 12 Februari 2025.
“KPU telah menyiapkan dokumen-dokumen yang sesuai dengan jawaban yang telah kami sampaikan sebelumnya. Kami optimistis karena semua bukti sudah disiapkan dengan baik,” kata Ketua KPU Maluku, M. Shaddek Fuad, di Ambon, Selasa.
Ia menyatakan, KPU Kabupaten Buru juga telah menyiapkan bukti-bukti untuk membantah dalil yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 4, Amus Besan - Hamsah Buton (Amus-Hamsah). Bukti-bukti tersebut meliputi dokumen resmi serta saksi-saksi yang akan dihadirkan dalam sidang.
“Untuk bukti-bukti yang pasti sesuai dengan pemohon dalilkan. Termasuk juga untuk saksi-saksi sementara, teman-teman KPU masih bahas, karena tim pendamping yang menyiapkan saksi-saksi,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua KPU Buru Syarif Mahulauw, menambahkan bahwa jumlah saksi yang akan dihadirkan telah disesuaikan dengan ketentuan MK.
“MK membatasi jumlah saksi hanya empat orang untuk sengketa di tingkat kabupaten/kota. Semua saksi telah dipersiapkan,” ujarnya.
Sebelumnya, paslon Amus-Hamsah mengajukan gugatan ke MK dengan tuduhan kecurangan di beberapa TPS di Kabupaten Buru. Mereka mendalilkan bahwa terjadi pelanggaran yang menyebabkan KPU tidak memberikan kepastian hukum atas hasil perolehan suara.
TPS yang dipermasalahkan yakni, Desa Sawa, Kecamatan Lilialy TPS 1, TPS 2, TPS 3. Desa Debowae, Kecamatan Waelata TPS 1, TPS 2, TPS 3, TPS 4 dan Desa Namlea, Kecamatan Namlea TPS 19, TPS 21.
Salah satu dugaan pelanggaran adalah kelalaian KPPS dalam pemungutan dan penghitungan suara, yang dianggap tidak sesuai dengan Pasal 3 ayat (3) PKPU Nomor 8 Tahun 2018. Selain itu, pemohon juga mengklaim adanya penggelembungan suara sebanyak enam suara dalam Formulir C. Hasil-Salinan.
Pewarta: Winda Herman
Editor: Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2025