Warga Desa Manggis Kediri Tuntut Hak Lahan, Perhutani Siap Fasilitasi Validasi
Warga Desa Manggis Kediri Tuntut Hak Lahan, Perhutani Siap Fasilitasi Validasi. ????Warga Desa Manggis, Kediri, menggelar aksi damai menuntut validasi keanggotaan LMDH Adil Sejahtera. Perhutani siap memfasilitasi audiensi pada 19 Februari 2025. -- Ikuti kami di ????https://bit.ly/392voLE #beritaviral #jawatimur #viral berita #beritaterkini #terpopuler #news #beritajatim #infojatim #newsupdate #FYI #fyp
Kediri (beritajatim.com) – Ratusan warga Desa Manggis, Kecamatan Puncu, Kabupaten Kediri, yang mengaku sebagai anggota Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) Adil Sejahtera, menggelar aksi damai di Kantor Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Kediri. Mereka menuntut kejelasan hak garap lahan yang sebelumnya dicabut oleh kepengurusan LMDH di bawah pimpinan Sutarno.
Tuntutan Warga
Dalam aksi ini, warga mengajukan beberapa tuntutan utama, di antaranya:
1. Validasi Anggota LMDH oleh Perhutani
Warga meminta agar Perhutani segera melakukan validasi terhadap keanggotaan LMDH Adil Sejahtera guna memastikan legalitas serta hak-hak anggota yang merasa dikeluarkan tanpa alasan yang jelas.
2. Evaluasi Kinerja Pengurus LMDH Adil Sejahtera
Para peserta aksi mendesak adanya evaluasi menyeluruh terhadap kepengurusan LMDH Adil Sejahtera. Mereka menilai bahwa organisasi perlu dikelola lebih transparan dan akuntabel.
3. Investigasi Penggunaan Lahan di Petak 16
Warga menuntut Perhutani dan pemerintah untuk melakukan investigasi terhadap lahan petak 16. Mereka menduga lahan yang seharusnya digunakan untuk ketahanan pangan justru disewakan kepada pihak luar tanpa persetujuan anggota.
Pernyataan BPD Manggis
Dalam aksi tersebut, Muliyadi, perwakilan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Manggis, menyampaikan: “Terkait tuntutan kami, petani Desa Manggis yang saat ini dengan wajah menangis menuntut haknya kembali, minta validasi data dan hak kami sebagai anggota LMDH itu kembali semula, yang sebelum dicabut oleh Sutarno Cs. Kita punya hak, kita bisa menggarap dengan tenang. Tetapi ketika dipegang Sutarno Cs bersama antek-anteknya, kita tidak diberi hak, tidak diberi garapan, apa yang seperti dulu kita garap”.
Ia menambahkan bahwa lembaga tersebut awalnya dibentuk untuk mewadahi kerja sama dengan Perhutani. Namun, dalam lima tahun terakhir, hak petani telah dicabut tanpa alasan yang jelas.
“Kalau luasan lahan 900 sekian hektar. Alasan pencabutan itu akal-akalan lembaga. Lembaga ini sudah tidak pernah laporan pertanggungjawaban kepada anggota. Karena mengatasnamakan ormas, sehingga tidak pernah kerja sama dengan pemerintah desa,” tambahnya.
Perhutani Akan Fasilitasi Validasi
Menanggapi aksi ini, Miswanto, selaku Administratur Perhutani KPH Kediri, menyatakan bahwa pihaknya akan memfasilitasi permintaan warga untuk dilakukan validasi.
“Sebenarnya ada kelompok-kelompok yang tidak puas terkait tata kelola LMDH Adil Sejahtera. Sebenarnya bukan ranah Perhutani untuk melakukan validasi, karena lembaga itu adalah mitra kita. Sehingga Perhutani tidak punya kewenangan apapun untuk mendorong melakukan apapun terkait LMDH. Tetapi karena menyampaikan dari sini kemudian ada audiensi dengan kami, Kesbangpol, kepolisian, kejaksaan juga hadir, saya sebagai mitra akan memfasilitasi sesuai tuntutan mereka untuk mendorong dilakukan validasi dan dilaksanakan hari Rabu 19 Februari 2025 sementara tempatnya di Kantor Desa,” terangnya.
Tanggapan Kuasa Hukum LMDH Adil Sejahtera
Heri Sunoto, SH, M.H, selaku kuasa hukum LMDH Adil Sejahtera, memilih untuk tidak memberikan banyak komentar terkait aksi tersebut.
“Sementara saya tidak akan memberi komentar apapun. Kita akan mengikuti proses hukum yang ada dan perkembangan yang ada. Pada intinya kita hadir di sini untuk menyaksikan siapa yang beraksi, sehingga nanti ini menjadi ranah organisasi untuk membuat keputusan,” jawabnya.
Ia menambahkan bahwa pihaknya akan melakukan pengecekan data untuk memastikan validitas klaim para peserta aksi.
“Dari pengakuan mereka seperti apa, kita punya data dan kita akan ricek. Dengan hasil hari ini kita tahu, data itu siapa dan kita korelasikan dengan data di lembaga, baru keputusan organisasi kebenarannya seperti apa.”
Mengenai klaim warga yang merasa dikeluarkan, Heri Sunoto menyatakan: “Mereka harus buktikan dulu, kita tidak bisa menjustifikasi seseorang sejauh mana. Karena nanti keputusan kebenaran hukum prosesnya di peradilan. Itu secara umum. Saat mereka mengatakan demikian, maka harus mempertanggungjawabkan apa yang diperbuat.”
“Mereka memiliki hak untuk melakukan upaya hukum,” tutupnya. [nm/beq]