Makelar Kasus MA Zarof Ricar Didakwa Terima Rp915 M dan 51 Kg Emas dari Tahun 2012-2022
Gratifikasi itu diduga diterima terkait pengurusan perkara baik di pengadilan tingkat pertama, tingkat banding, tingkat kasasi dan peninjauan kembali
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung mendakwa mantan pejabat (MA) menerima gratifikasi dalam bentuk uang sebesar Rp915 miliar dan 51 kilogram emas pada kurun 2012 hingga 2022.
Gratifikasi itu diduga diterima terkait pengurusan perkara baik di pengadilan tingkat pertama, tingkat banding, tingkat kasasi, maupun peninjauan kembali (PK).
“(Zarof) menerima uang tunai dalam bentuk uang rupiah dan mata uang asing (valuta asing) yang dikonversikan ke dalam mata uang rupiah dengan nilai total keseluruhan kurang lebih sebesar Rp915.000.000.000 dan emas logam mulia sebanyak kurang lebih 51 kilogram,” kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (10/2/2025).
Jaksa mengatakan, sebelum pensiun, Zarof merupakan pegawai negeri atau penyelenggara negara, yakni Direktur Pranata dan Tata Laksana Perkara Pidana, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum (Ditjen Badilum MA) pada 2006-2014.
Kemudian, ia menjabat sebagai Sekretaris Ditjen Badilum pada 2014-2017 dan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan serta Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan MA pada 2017-2022.
Baca juga:
Zarof tercatat pensiun pada Februari 2022. Jaksa menyatakan, penerimaan uang dan emas sekitar Rp 1 triliun itu tidak pernah dilaporkan Zarof kepada KPK. Sementara, harta tersebut tidak sesuai dengan profil Zarof sebagai aparatur sipil negara (ASN).
“Dianggap pemberian suap yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya yaitu berhubungan dengan jabatan terdakwa dan berlawanan dengan kewajiban terdakwa,” kata jaksa.
Dalam uraiannya, jaksa menyebut, uang Rp 915 miliar itu terdiri dari berbagai pecahan mata uang asing seperti dolar Amerika Serikat (AS), dollar Singapura, dan dollar Hongkong. Sementara, emas yang menjadi barang bukti gratifikasi itu terdiri dari ratusan keping dengan gramasi yang bervariasi.
Karena perbuatannya, Zarof didakwa melanggar Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Adapun dakwaan ini merupakan dakwaan kedua yang bersifat kumulatif.
Pada dakwaan pertama, jaksa menyebut Zarof terlibat atau membantu pengacara terdakwa pelaku pembunuhan Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rachmat, mengkondisikan majelis kasasi. Karena perbuatannya, Zarof didakwa melanggar Pasal 6 Ayat (1) atau Pasal 5 Ayat (1) juncto Pasal 15 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Berfoto dengan Hakim Agung
Zarof Ricar mengirimkan foto "selfie" dengan Hakim Agung Soesilo kepada pengacara Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rachmat, melalui WhatsApp.
Peristiwa ini diungkapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat membacakan surat dakwaan terkait dugaan suap dan perbantuan suap majelis kasasi yang menangani perkara Ronald Tannur.
Jaksa mengatakan, setelah permintaan Lisa Rachmat agar putusan kasasi perkara Ronald Tannur dikondisikan sehingga menguatkan putusan bebas kliennya di Pengadilan Negeri Surabaya disanggupi Zarof, mantan pejabat itu menemui Soesilo.
Hakim Agung itu diketahui menjadi ketua majelis kasasi yang mengadili perkara Ronald Tannur.