64,47 Persen APBD Jember 2025 untuk Pendidikan dan Infrastruktur

64,47 Persen APBD Jember 2025 untuk Pendidikan dan Infrastruktur. ????Kurang lebih 64,47 persen Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Jember, Jawa Timur, Tahun Anggaran 2025 akan diperuntukkan belanja wajib pendidikan dan infrastruktur. -- Ikuti kami di ????https://bit.ly/392voLE #beritaviral #jawatimur #viral berita #beritaterkini #terpopuler #news #beritajatim #infojatim #newsupdate #FYI #fyp

64,47 Persen APBD Jember 2025 untuk Pendidikan dan Infrastruktur

Jember (beritajatim.com) – Kurang lebih 64,47 persen Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Jember, Jawa Timur, Tahun Anggaran 2025 akan diperuntukkan belanja wajib pendidikan dan infrastruktur.

Dari kekuatan APBD Jember 2025 sebesar Rp 4,648 triliun, kurang lebih 32,55 persen untuk belanja wajib pendidikan, 31,92 persen untuk belanja wajib infrastruktur, dan 31 persen untuk belanja wajib pegawai.

“Dalam penyusunan APBD awal Tahun 2025, struktur APBD menetapkan angka defisit sebesar Rp 371,8 miliar dengan asumsi penerimaan pembiayaan yang bersumber dari Silpa (Sisa Lebih Penggunaan Anggaran) Rp 376,8 miliar,” kata Pejabat Sementara Bupati Imam Hidayat dalam sidang paripurna pembacaan Nota Pengantar Rancangan Perda APBD 2025, dalam sidang paripurna, di gedung DPRD Jember, Senin (18/11/2024).

Imam mengingatkan, seperti tahun-tahun sebelumnya, pemerintah pusat masih melakukan pengetatan fiskal dengan mengatur transfer dana alokasi umum (DAU( ke daerah sedemikian rupa. “Termasuk pemenuhan belanja pegawai, sehingga pemerintah daerah perlu melakukan penyesuaian belanja,” katanya.

“Demikian juga dengan belanja wajib yang didanai dari hasil penerimaan pajak yang telah ditentukan penggunaannya. Pemerintah daerah wajib mengalokasikan belanja untuk mendanai urusan pemerintahan daerah tertentu yang besarannya telah ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Imam.

Pemkab Jember terbantu dengan opsen dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah, penerimaan pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor, yang langsung terbagi antara provinsi dan kabupaten/kota, tanpa perlu ada lagi mekanisme dana bagi hasil.

“Hasil penerimaan PKB dan Opsen PKB 10 persen digunakan untuk mendanai pembangunan dan atau pemeliharaan jalan serta peningkatan moda dan sarana transportasi umum,” kata Imam.

Sementara itu, 10 persen hasil penerimaan pajak barang dan jasa tertentu atas tenaga listrik, digunakan untuk mendanai penyediaan penerangan jalan umum yang meliputi penyediaan dan pemeliharaan infrastruktur penerangan jalan umum, serta pembayaran biaya atas konsumsi tenaga listrik untuk penerangan jalan umum.

Ini termasuk pembayaran ketersediaan layanan atas penyediaan dan pemeliharaan infrastruktur penerangan jalan umum melalui skema pembiayaan kerjasama antara pemerintah daerah dan badan usaha,

Kurang lebih 50 persen hasil penerimaan pajak rokok digunakan untuk mendanai pelayanan kesehatan untuk masyarakat dan penegakan hukum.

Sementara 10 persen hasil penerimaan pajak air tanah digunakan untuk mendanai pencegahan, penanggulangan, dan pemulihan pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup yang berdampak terhadap kualitas dan kuantitas air tanah.

APBD Jember juga harus membiayai gaji, tunjangan, dan tambahan penghasilan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang sampai saat ini sebanyak 4.029 orang. Jumlah ini bertambah dengan rencana penerimaan PPPK sesuai formasi sebanyak dua ribu orang.

“Sekalipun kita punya keterbatasan kapasitas fiskal, tapi kami akan tetap mendukung program- program prioritas nasional yang telah direncanakan, seperti pengendalian inflasi, penghapusan kemiskinan ekstrem, penurunan stunting, peningkatan investasi, serta peningkatan infrastruktur pelayanan publik,” kata Imam.

Bahkan, menurut Imam, pemerintah pusat memberikan penghargaan berupa insentif fiskal kepada Pemerintah Kabupaten Jember pada 2024, karena dinilai berprestasi dan berkomitmen dalam upaya penghapusan kemiskinan ekstrem di wilayahnya.

“Dana itu telah kami alokasikan kembali terhadap program maupun kebijakan mengenai penghapusan kemiskinan ekstrem,” kata Imam.

Pemerintah Kabupaten Jember akan terus berupaya untuk mendapatkan insentif fiskal pada masa mendatang melalui peningkatan pengelolaan keuangan daerah, pelayanan umum pemerintahan, pelayanan dasar, dukungan terhadap kebijakan strategis nasional, dan pelaksanaan kebijakan fiskal nasional.

Tahun depan, Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Jember adalah penguatan keberdayaan masyarakat dalam bidang sumber daya manusia, infrastruktur, dan investasi daerah untuk pertumbuhan Ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.

“Tema di atas dirumuskan ke dalam delapan prioritas pembangunan Pemerintah Kabupaten Jember tahun 2025. Prioritas Pembangunan tersebut selanjutnya menjadi acuan bagi seluruh Perangkat Daerah berdasarkan urusan yang diampu masing-masing dalam menyusun Rencana Kerja Perangkat Daerah tahun 2025,” kata Imam.

Imam mengingatkan, penyusunan APBD harus dilandasi oleh prinsip kehati-hatian, transparansi, dan akuntabilitas. “Kita harus memastikan bahwa setiap rupiah yang dikeluarkan dapat memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat,” katanya. [wir]