Ada Sertifikat HGB di Area Pagar Laut, Ini Daftar Mereka yang Diperiksa
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Agararia dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) berjanji akan mengusut legalitas sertifikat tanah yang berada di wilayah laut Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, yang...
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Agararia dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) berjanji akan mengusut legalitas sertifikat tanah yang berada di wilayah laut Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, yang dikelilingi pagar. Kementerian ATR/BPN juga melibatkan Badan Informasi Geospasial (BIG) untuk memetakan garis pantai di wilayah itu.
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mengatakan, informasi garis pantai dari BIG akan menentukan legalitas dari sertifikat wilayah tersebut. Kementerian akan melakukan evaluasi dan peninjuan ulang terhadap sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) untuk 280 bidang tanah itu apabila berada di luar garis pantai.
Tak hanya itu, Nusron menambahkan, ia juga akan melakukan pemeriksaan kepada seluruh pihak yang terlibat apabila ditemukan cacat prosedural dalam penerbitan sertifikat tersebut. Pemeriksaan akan dilakukan mulai dari juru ukur hingga kepala kantor pertanahan di wilayah setempat.
"Terhadap pihak-pihak yang terlibat dan terkait dalam proses penerbitan sertifikat tersebut, manakala nanti terbukti berada di luar garis pantai, manakala terbukti tidak sesuai dengan prosedur, dan manakala terbukti tidak sesuai dengan aturan yang berlaku, kami akan tindak sesuai dengan aturan yang perundangan-perundangan yang ada," kata dia, Senin (20/1/2025).
Ia menyebutkan, pihak yang kemungkinan akan diperiksa pertama adalah juru ukur yang melakukan proses pengukuran. Ia menjelaskan, juru ukur biasanya berasal dari kantor jasa surveyor berlisensi (KJSB) atau pihak swasta.
"Terhadap KJSB-nya, kami sudah mintakan perintah untuk memanggil dan (kalau) terbukti tidak prosedur, kami minta untuk di-blacklist. Kalau perlu merekomendasikan supaya izinnya dicabut," ujar Nusron.
Selain itu, pihaknya juga akan melakukan pemeriksaan kepada pihak kepala seksi pengukuran dan surveyor di Kabupaten Tangerang, kepala seksi penetapan hak dan pendaftaran tanah, hingga kepala kantor. Pemeriksaan itu dilakukan untuk memastikan keterlibatan masing-masing pihak dalam penerbitan sertifikat.
Nusron mewakili lembaganya juga meminta maaf kepada publik atas kegaduhan yang terjadi. Ia berjanji, pihaknya akan mengusut tuntas kasus tersebut.
"Kami atas nama Menteri ATR/BPN, mohon maaf atas kegaduhan yang terjadi kepada publik, dan kami akan tuntaskan masalah ini, seterang-terangnya, setransparansparannya, tidak ada yang kami tutupi," ujar dia.
"Kasih kesempatan kami untuk bekerja. Insyaallah dalam waktu singkat, kami akan bisa kasih keserangan yang lebih detail, dan lebih jelas lagi," kata Nusron menambahkan.