Akademisi harap RUU Perkoperasian kuatkan koperasi di ekonomi syariah

Guru Besar Ilmu Ekonomi Islam Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta ...

Akademisi harap RUU Perkoperasian kuatkan koperasi di ekonomi syariah

Jakarta (ANTARA) - Guru Besar Ilmu Ekonomi Islam Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta Prof. Euis Amalia berharap RUU Perkoperasian yang sedang dibahas di DPR dapat memperkuat peran koperasi di era digital dan ekonomi syariah.

"Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian yang tengah dibahas di DPR diharapkan memperkuat peran koperasi di era digital dan ekonomi syariah, mampu memperkuat koperasi sebagai pilar utama perekonomian nasional," kata Prof. Euis dalam keterangan di Jakarta, Selasa.

Prof. Euis menyampaikan hal itu saat menjadi narasumber dalam Focus Group Discussion (FGD) yang digelar salah satu partai di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta terkait revisi UU tersebut.

Dia mendorong agar perubahan dan penyempurnaan regulasi membuat koperasi lebih adaptif terhadap era digital dan selaras dengan prinsip ekonomi syariah.

"Kita mendorong RUU ini agar mengakomodasi berbagai inovasi, seperti digitalisasi koperasi, perlindungan bagi anggota, serta penguatan pengawasan dan tata kelola yang lebih transparan," ujarnya.

Selain itu, menurutnya aspek koperasi syariah juga harus mendapatkan perhatian khusus dalam rancangan regulasi baru ini.

Menurutnya, koperasi memiliki peran strategis dalam menciptakan ekonomi yang lebih inklusif dan berkeadilan.

“RUU Perkoperasian harus mampu menjawab tantangan zaman, termasuk digitalisasi dan implementasi ekonomi syariah, agar koperasi tetap relevan dan menjadi kekuatan ekonomi rakyat,” ujarnya.

Dengan semakin banyaknya koperasi yang berkembang di berbagai daerah dan tren positif koperasi digital, RUU ini diharapkan menjadi landasan hukum yang kokoh bagi penguatan dan modernisasi koperasi di Indonesia.

Menurutnya, koperasi bukan hanya amanat konstitusi, tetapi juga solusi nyata untuk mewujudkan demokratisasi ekonomi yang inklusif dan berkeadilan.

Prof. Euis menekankan bahwa koperasi berbasis digital dan koperasi syariah memiliki potensi besar untuk menopang pertumbuhan ekonomi nasional.

“Koperasi harus beradaptasi dengan transformasi digital dan prinsip ekonomi syariah yang menekankan keadilan, transparansi, serta keberlanjutan,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia mengapresiasi tren positif pertumbuhan koperasi di berbagai daerah, termasuk Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Sulawesi Selatan, yang mencatat peningkatan signifikan dalam jumlah koperasi baru.

“Ini menunjukkan bahwa masyarakat semakin percaya pada koperasi sebagai sistem ekonomi yang dapat meningkatkan kesejahteraan bersama,” tambahnya.

Dia juga menegaskan bahwa perubahan Undang-Undang Perkoperasian harus tetap berpihak pada prinsip-prinsip dasar koperasi, yaitu asas kekeluargaan dan gotong royong, sambil tetap membuka ruang inovasi bagi digitalisasi dan integrasi dengan sektor ekonomi syariah.

“Di tengah tantangan globalisasi dan digitalisasi, koperasi tidak boleh tertinggal. Digitalisasi koperasi dan penguatan ekonomi syariah harus menjadi prioritas agar koperasi tetap relevan dan mampu bersaing di era ekonomi digital,” imbuhnya.

Senada dengan Ketua Harian Forum Koperasi Indonesia (Forkopi) Kartiko Adi Wibowo yang menegaskan pentingnya revisi Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian agar menjadi payung hukum yang lebih kuat dan melindungi gerakan koperasi di Indonesia.

Menurut Kartiko, dalam revisi RUU ini, Forkopi mengajukan berbagai pokok pikiran diantaranya untuk menghindari kriminalisasi terhadap pengurus koperasi, memperjelas definisi koperasi, serta memperluas cakupan usaha simpan pinjam.

"Kami berharap RUU Perkoperasian ini benar-benar mencerminkan semangat gotong royong dan memberikan perlindungan hukum yang jelas bagi koperasi, khususnya dalam aspek pengelolaan dan pengawasannya," kata Kartiko dalam diskusi tersebut.

Salah satu poin utama yang diusulkan adalah pembentukan Lembaga Penjamin Simpanan Koperasi (LPSK) yang didanai dari iuran anggota dan APBN, guna memberikan jaminan keamanan bagi dana simpanan anggota koperasi.

Selain itu, Forkopi juga mendorong agar koperasi dapat memiliki hak milik atas tanah serta memperoleh insentif perpajakan guna memperkuat sektor ekonomi berbasis koperasi.

Lebih lanjut, Forkopi menekankan pentingnya digitalisasi koperasi melalui Sistem Teknologi Informasi Koperasi (STIK), yang memungkinkan transaksi keuangan dilakukan secara digital, termasuk pembayaran, transfer dana, serta pengelolaan simpanan dan kredit anggota.

"RUU ini harus bisa menjadi landasan hukum yang memajukan koperasi, bukan malah membatasi perannya. Kami juga mengusulkan agar masa kepengurusan koperasi tidak dibatasi, selama masih mendapat kepercayaan dari anggotanya," kata Kartiko.

Pewarta: Muhammad Harianto
Editor: Iskandar Zulkarnaen
Copyright © ANTARA 2025