Anggota DPR Minta Bakamla Aktif Mengawasi Perdagangan Ilegal Burung Langka di Papua
Bakamla diharapkan dapat berperan aktif mengawasi dan menindaklanjuti perdagangan satwa ilegal untuk mencegah kepunahan.
![Anggota DPR Minta Bakamla Aktif Mengawasi Perdagangan Ilegal Burung Langka di Papua](https://statik.tempo.co/data/2025/02/02/id_1374098/1374098_720.jpg)
TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi I DPR Ruth Naomi Rumkabu menyayangkan eksploitasi dan perdagangan ilegal langka yang berasal dari . Ia mengimbau agar praktik ilegal tersebut dihentikan karena dapat mengancam kelestarian ekosistem dan kekayaan alam Indonesia. "Sangat disayangkan jika terus diperjualbelikan ke luar daerah tanpa izin. Ini adalah aset dan kekayaan alam yang harus kita lestarikan, bukan untuk dieksploitasi," ujar Ruth, dikutip dari keterangan resmi, pada Senin, 10 Februari 2025.
Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu menaruh harapan agar perdagangan terlarang itu dapat menjadi perhatian bagi instansi terkait termasuk Badan Keamanan Laut atau Bakamla. Ia berharap agar Bakamla dapat berperan lebih aktif dalam mengawasi dan menindak tegas perdagangan ilegal terhadap burung maupun sawa langka lainnya. "Harapan saya, dengan kapasitas dan kemampuan yang dimiliki Bakamla, kita bisa bekerja sama untuk mengatasi persoalan ini,” kata dia.
Adapun satwa yang menjadi sorotan Ruth adalah Burung Siang,
Kakatua Jambul Kuning, dan Kakatua Jambul Merah Muda yang
berasal dari wilayah Indonesia Timur. Ia berharap agar Bakamla
bisa bergerak untuk mencegah kepunahan satwa langka itu. Ruth
optimis dengan adanya perhatian serius dari aparat penegak
hukum dapat menekan perdagangan ilegal satwa langka. "Saya
berharap kerja sama ini bisa dimulai dari sekarang dan terus
berlanjut ke depannya.”
Di lain pihak, Dirjen Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian
Lingkungan Hidup dan Kehutanan Rasio Ridho Sani menyatakan,
kejahatan perdagangan tumbuhan dan satwa yang dilindungi (TSL)
bersifat kompleks dan dinamis karena aktor dan modusnya terus
berkembang karena mengikuti perkembangan teknologi.
"Misalnya penggunaan platform sosial media, penggunaan pelabuhan tradisional dan cargo udara, penggunaan dokumen palsu serta ada dugaan dan potensi penggunaan crypto currency," kata Rasio, yang akrab dipanggil Roy ini, kepada Tempo, Senin, 2 Desember 2024.
Roy menyatakan ada berbagai upaya yang dilakukan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk mengatasi masalah perdagangan satwa dilindungi ini.
Pertama, patroli siber. Ditjen Gakkum LHK telah membentuk tim patroli siber untuk memantau dan memonitor perdagangan satwa dilindungi di media sosial/e-commerce. Tindakan yang dilakukan ketika ditemukan akun dan konten perdagangan satwa dilindungi yakni menghapus akun dan konten.
Roy mengatakan, penghapusan akun dilakukan melalui permohonan ke Kementerian Kominfo dan penghapusan konten dilakukan langsung pada platform media sosial. "Sejak tahun 2021, sampai dengan tahun 2024, operasional patroli siber telah dilakukan penghapusan 3.980 Konten dan 256 akun," kata dia.
Kedua, pertukaran data dan informasi terkait dengan kejahatan jenis dan pelaku peredaran illegal satwa liar, dengan Polri, Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan, Badan Karantina Indonesia, Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, dan PPATK.
Menurut Roy, pertukaran data dan informasi ini juga dilakukan system to system di intelligence center Ditjen Gakkum LHK. "Kami juga membangun jaringan data dan informasi dengan lembaga non-pemerintah yang bergerak di bidang pelestarian dan konservasi satwa liar," kata dia.
Selain itu, kata Roy, Gakkum LHK membuka kanal pengaduan masyarakat. Berdasarkan informasi dari pengaduan itulah dilakukan pendalaman informasi, profiling target, pelaku, modus, dan sebagainya. "Termasuk juga di Ditjen KSDAE (Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem) membuka kanal laporan terjadinya interaksi negatif (konflik) manusia dan satwa," kata dia.
Untuk patroli, kata Roy, dilakukan bekerja sama dengan pengelola kawasan hutan sebagai habitat satwa. Selain sebagai upaya preventif, ini juga untuk pengumpulan data dan informasi di lapangan dan memetakan lokasi-lokasi rawan terjadinya kejahatan terhadap satwa liar. Penjagaan dilakukan di jalur-jalur rawan peredaran ilegal satwa liar, seperti di pelabuhan dan bandara.
"Penggunaan platform media sosial untuk perdagangan TSL semakin meningkat, untuk jalur pengangkutan pelaku menggunakan pelabuhan-pelabuhan tradisional/tidak resmi, namun pada beberapa kasus menggunakan cargo udara, pembayaran menggunakan rekening bersama, termasuk dugaan penggunaan crypto currency," kata Roy.
Penghitungan kerugian negara akibat perdagangan satwa liar masih belum dilakukan. Perhitungan nilai kerugian yang ditaksir oleh Ditjen Gakkum, kata Roy, dilakukan lebih ke nilai ekonomi dari peran satwa tersebut terhadap ekosistem. "IPB telah melakukan kajian valuasi ekonomi satwa liar dilindungi terutama 25 jenis yang sering diperdagangkan ilegal. Sebagai contoh nilai ekonomi Trenggiling Rp 50,6 juta/ekor," kata dia.
Irsyan Hasyim berkontribusi dalam penulisan artikel ini.