Alasan Boyamin Dkk Gugat Praperadilan Kementerian Sakti Wahyu Trenggono terkait Pagar Laut Tangerang
LP3HI Hardian menggugat KKP karena tak kunjung menetapkan tersangka dalam sengkarut kasus pagar laut di Tangerang ke Pengadilan Negeri Jakpus.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indonesia ( LP3HI ) diwakili oleh , Kurniawan Adi Nugroho, dan Marselinus Edwin Hardian mendaftarkan gugatan praperadilan ke pada Senin (20/1/2025).
Mereka menggugat (KKP) karena tak kunjung menetapkan dalam sengkarut kasus di , Banten.
"Atas tindakan KKP beri tenggat waktu 20 hari dan tidak menetapkan tersebut, kami mendaftarkan gugatan praperadilan di melawan penyidik PPNS KKP," kata Boyamin dalam keterangannya, Senin (20/1/2025).
Gugatan Boyamin dan kawan-kawan telah teregister dengan perkara nomor 01/Pid.Prap/2025/PN.Jkt.Pst.
Boyamin menyebut, KKP telah memberikan pernyataan umum bahwa sudah melakukan penyidikan dan penyegelan atas pagar bambu di laut utara Kabupaten , tapi belum menetapkan .
Bahkan, lanjut Boyamin, kementerian yang dipimpin itu memberikan tenggat waktu 20 hari untuk memberikan kesempatan terduga pelaku muncul memberikan pengakuan.
"Tindakan ulur waktu dari KKP menimbulkan masalah baru di mana terdapat pihak lain melakukan pembongkaran yang mana hal ini justru yang dikehendaki masyarakat. Bisa jadi pembongkaran tidak sesuai prosedur namun justru mendatangkan rasa keadilan di masyarakat," katanya.
Menteri Kelautan dan Perikanan melakukan pertemuan dengan Presiden RI Prabowo Subianto di Istana Istana Kepresidenan RI, Jakarta Pusat pada Senin (20/1/2025) sore. Hasilnya, Prabowo telah mengeluarkan instruksikan mengusut dalang di balik pemasang .
Menurutnya, pemasang sepanjang 30 Km di kawasan perairan kabupaten , Banten, itu sudah semakin terang. Dia pun sudah menyampaikan update penyelidikannya kepada Prabowo.
"Tadi sudah kami laporkan kepada Bapak Presiden. Jadi intinya arahan beliau juga sama, Agar diusut Diusut secara tuntas siapa dan seterusnya. Tapi makin terang lah, makin terang," ujar Trenggono seusai menemui Presiden Prabowo.
Trenggono menyinggung konferensi pers yang dilakukan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nusron Wahid. Dalam konferensi pers itu, Nusron mengungkap adanya ratusan SHGB dan SHM di area .
Dari keterangan Kementerian ATR/BPN, pemilik sertifikat itu mayoritasnya adalah PT Intan Agung Makmur sebanyak 234 bidang dan PT Cahaya Inti Sentosa sebanyak 20 bidang dan perorangan sebanyak 9 bidang.
Trenggono mengaku enggan menuduh pemilik SHGB dan SHM di area itu merupakan pelaku pemasang . Hanya saja, pihaknya sedang mengumpulkan sejumlah bukti.
"Kalau dari situ kita sudah bisa identifikasi, artinya apakah dari mereka-mereka? tapi kan kita tidak boleh menuduh juga. Saya takut juga kalau menuduh tanpa ada bukti," jelasnya.