Anggota DPR Desak Aktor Utama Kasus Pagar Laut Diungkap sampai ke Level Tertinggi

DPR minta Polri mengusut kasus pagar laut tak hanya sebatas aktor di lapangan saja tapi juga hingga level tertinggi, kasus harus diungkap menyeluruh. 

Anggota DPR Desak Aktor Utama Kasus Pagar Laut Diungkap sampai ke Level Tertinggi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi IV RI, Johan Rosihan, mengapresiasi langkah Bareskrim dalam mengusut kasus di Desa Kohod, Tangerang, Banten. 

Diketahui, pada Senin (10/2/2025), polisi melakukan penggeledahan di rumah dan kantor Kepala Desa Kohod, Arsin.

Namun, Johan mendesak agar pengusutan tidak hanya berhenti pada aktor lapangan saja, mengingat indikasi adanya keterlibatan pihak lain di balik proyek tersebut.

"Kami berharap dapat menelusuri aliran dana dan pihak-pihak yang bertanggungjawab hingga ke level tertinggi," kata Johan dalam keterangannya, Rabu (12/2/2025).

Dia menekankan pentingnya pengusutan lebih lanjut agar kasus ini dapat diungkap secara menyeluruh

"Jangan sampai hanya aktor di lapangan yang diproses, sementara pihak yang merancang dan mengendalikan dugaan korupsi ini luput dari jeratan hukum," tegas Johan.

Johan berharap, penggeledahan yang dilakukan harus menjadi langkah awal untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat, termasuk aktor utamanya.

"Langkah ini menjadi sinyal kuat bahwa tidak ada ruang bagi praktik korupsi yang merugikan negara dan masyarakat, khususnya nelayan yang seharusnya mendapatkan manfaat dari proyek-proyek seperti ini," ujarnya.

Baca juga:

Dia menegaskan, Komisi IV RI akan terus mengawal kasus ini serta mendorong pemerintah dan aparat penegak hukum untuk memastikan proyek-proyek serupa tidak menjadi ladang korupsi lagi ke depannya. 

Karenanya, Johan menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam setiap proyek yang terkait perlindungan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat pesisir.

"Kami di Komisi IV RI akan terus mengawal perkembangan kasus ini. Kami mendorong pemerintah untuk memperketat sistem pengawasan agar program-program untuk perlindungan lingkungan dan kesejahteraan nelayan benar-benar berjalan sesuai tujuan, tanpa ada kebocoran anggaran," tuturnya.

Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim , Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, mengatakan pihaknya menemukan modus operandi dugaan pemalsuan dokumen Surat Hak Guna Bangunan dan Surat Hak Milik (SHM) oleh Kepala Desa Kohod, Arsin.

Hal ini diketahui setelah penyidik memeriksa Arsin dan 43 orang lain sebagai saksi dalam proses penyidikan.

"Dari hasil pemeriksaan, di samping perbuatan yang terjadi, penyidik juga mendapatkan modus operandi dimana terlapor (Arsin) dan kawan-kawan membuat menggunakan surat palsu," kata Djuhandani kepada wartawan, Selasa (11/2/2025).

Baca juga:

Dia menyebut, surat palsu itu digunakan untuk mengajukan permohonan pengukuran dan permohonan pengakuan hak ke Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang.

"Kemudian selanjutnya ada peran-peran yang membantu yang tentu saja dari peran-peran pembantu dan lain sebagainya ini akan kita lengkapi alat buktinya lebih lanjut," ucap Djuhandani.