Dipolisikan PN Jakarta Utara, Razman Nasution Melawan, Bakal Laporkan Balik Hakim

Razman Nasution bakal melaporkan hakim dalam penyalahgunaan kewenangan karena memaksakan untuk merampas kemerdekaan sebagai lawyer.

Dipolisikan PN Jakarta Utara, Razman Nasution Melawan, Bakal Laporkan Balik Hakim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Advokat menolak menyampaikan permintaan maaf terkait laporan (PN Jakut) ke Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (11/2/2025).

Menurutnya laporan sejumlah pasal yang dipersangkakan kepada dirinya merupakan tragedi hukum.

Baca juga:

"Kami akan buktikan di kepolisian, bahwa apa yang kami lakukan adalah tindakan yang benar dan justru kami akan laporkan tersebut yaitu menyalahgunakan kewenangan," kata saat dihubungi, Rabu (12/2/2025).

Razman bakal melaporkan dalam penyalahgunaan kewenangan karena memaksa secara sepihak dan memaksakan untuk merampas kemerdekaan sebagai lawyer yang dilindungi undang-undang.

Sejatinya dia meminta agar dilakukan persidangan yang berimbang.

"Ini (laporan ke Bareskrim) perbuatan yang luar biasa dan sangat memalukan," ucap dia.

Razman mempertanyakan mengapa Mahkamah Agung (MA) sebagai benteng terakhir hukum di Indonesia memerintahkan PN Jakarta Utara untuk membuat laporan tersebut.

Selaku warga negara yang merupakan lawyer sesama penegak hukum, Razman menyatakan dirinya tidak gentar.

"Kita adu bagaimana kekuatan hukum yang sebenarnya di negara ini. Pak (Presiden) Prabowo sudah berpidato dengan terang bahwa tidak ada yang kebal hukum di negara ini termasuk hakim," imbuhya.

Baca juga:

Sebelumnya, (PN Jakut) resmi melaporkan advokat Razman Arif Nasution dan rekan-rekannya ke SPKT Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (11/2/2025).

Laporan itu sebagai buntut yang dibuat saat jalannya persidangan oleh kelompok tergugat .

Humas PN Jakut mengatakan laporan tersebut diterima dengan nomor STTL/70/II/2025/Bareskrim tertanggal 11 Februari 2025.

"Atas kejadian Kamis 6 Februari 2025 itu menuai pro dan kontra, sikap dari lembaga kami melaporkan kejadian tersebut," ucapnya kepada wartawan.

Maryono tidak merinci jumlah terlapor terkait perbuatan tidak menyenangkan di muka persidangan.