Apakah Makanan yang Dijilat Kucing Termasuk Najis?
Ilustrasi. Apakah Makanan yang Dijilat Kucing Termasuk Najis?SAJADA.ID--Sahabat yang dirahmati Allah SWT. Keberadaan hewan di rumah, terkadang menguntungkan, namun disisi lain kadang menjengkelkan. Menyenangkan bila menghasilkan keuntungan dan lucu,...
Apakah Makanan yang Dijilat Kucing Termasuk Najis?
SAJADA.ID--Sahabat yang dirahmati Allah SWT. Keberadaan hewan di rumah, terkadang menguntungkan, namun disisi lain kadang menjengkelkan. Menyenangkan bila menghasilkan keuntungan dan lucu, seperti kucing. Tapi ia bisa membuat jengkel jika tidak diberi kandang, khawatir kencing sembarangan.
Nah, berkaitan dengan hal ini, biasanya muncul pertanyaan. Apakah jika kucing yang dipelihara kemudian diberi makan, dan sisa makanannya atau tempat bekas minum kucing itu najis atau tidak?
Perlu diketahui bahwa najis dan tidaknya sisa-sisa makanan yang dijilat hewan tergantung hewan itu sendiri. Jika hewannya najis, maka sisa makanan yang dijilat juga najis, seperti anjing dan babi. Dan jika hewannya tidak najis, maka sisa makanan yang dijilat juga tidak najis, seperti sisa makanan kucing. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam riwayat, Rasulullah saw bersabda:
وَعَنْ أَبِي قَتَادَةَ أَنَّ رَسُولَ اَللَّهِ قَالَ فِي اَلْهِرَّةِ: إِنَّهَا لَيْسَتْ بِنَجَسٍ، إِنَّمَا هِيَ مِنْ اَلطَّوَّافِينَ عَلَيْكُمْ
Artinya, “Dari Abu Qatadah, bahwa Rasulullah bersabda tentang kucing, sungguh ia tidaklah najis, karena ia termasuk yang berkeliaran di tengah kalian.” (HR at-Tirmidzi).
Seperti ditulis oleh Sunnatullah, pengajar di Pondok Pesantren Al-Hikmah Darussalam Durjan Kokop Bangkalan Jawa Timur, dalam NU Online disebutkan bahwa riwayat ini bermula ketika suatu saat Abu Qatadah datang menemui istrinya saat itu, Kabsyah bint Ka’ab. Kemudian ia menuangkan air untuk wudhu, lalu datanglah seekor kucing meminumnya, maka Abu Qatadah memiringkan bejana tersebut agar kucing itu bisa meminumnya dengan leluasa.
Melihat Abu Qatadah memiringkan bejana agar airnya diminum kucing, lantas Kabsyah bint Ka’ab bertanya perihal tindakan yang dilakukan suaminya itu. Lantas ia menjawab, “Rasulullah saw pernah bersabda tentang kucing, “Sungguh ia tidaklah najis, karena ia termasuk yang berkeliaran di tengah kalian.” (Imam Abu Isa at-Tirmidzi, al-Jami’us Shahih Sunan at-Tirmidzi, [Beirut, Darul Ihya at-Turats: tt], juz I, halaman 153).
Dengan berpijak pada hadits tersebut, lantas bagaimana dengan makanan yang sudah dijilat kucing?