Badan publik informatif harus pasang spanduk "Zona Informatif"
Komisi Informasi (KI) Provinsi DKI Jakarta mengungkapkan bahwa badan publik di Provinsi DKI Jakarta yang meraih ...
![Badan publik informatif harus pasang spanduk](https://img.antaranews.com/cache/1200x800/2025/02/13/IMG_4033.jpeg)
Jakarta (ANTARA) - Komisi Informasi (KI) Provinsi DKI Jakarta mengungkapkan bahwa badan publik di Provinsi DKI Jakarta yang meraih predikat informatif dalam pelaksanaan E-Monev bakal diharuskan memasang spanduk bertuliskan "Zona Informatif" di kantornya.
"Tulisan 'Zona Unformatif' itu penting supaya publik tahu sehingga badan publik tersebut bisa diuji oleh masyarakat," kata Ketua KI DKI Jakarta, Harry Ara Hutabarat di Jakarta, Kamis.
Terobosan ini akan dicoba di Jakarta. "Nanti kita usulkan juga dalam rakornas dan rakernis Komisi Informasi," tegas Harry.
Selanjutnya, penerapan "Zona Informatif" bagi badan publik pun menjadi terobosan yang tidak kalah penting.
Terkait hal tersebut, KI DKI Jakarta menggelar diskusi kelompok terarah (Focus Group Discussion/FGD) dengan tema "Finalisasi Menuju Launching KIP Coaching Clinic dan Penerapan Zona Informatif bagi Badan Publik".
Baca juga:
Dia mengatakan bahwa FGD ini bertujuan untuk mematangkan dua agenda yang menjadi terobosan KI DKI Jakarta, yaitu pelaksanaan "coaching clinic" dan penerapan zona informatif untuk badan publik.
"Kegiatan 'coaching clinic' menjadi 'treatment' bagi badan publik yang mendapatkan predikat kurang informatif dan tidak informatif dalam pelaksanaan E-Monitoring dan Evaluasi (E-Monev),” kata Harry.
Harry mengatakan, "coaching clinic" akan dilaksanakan khusus untuk badan publik yang kurang dan tidak informatif dalam pelaksanaan E-Monev.
Harry berharap, FGD ini dapat memberikan sejumlah masukan yang penting dan bermanfaat dalam upaya melaksanakan "coaching clinic".
“Tentu kami mengharapkan masukan dari para narasumber yang ahli di bidangnya agar 'coaching clinic' ini dapat kita laksanakan secara efektif dan bermanfaat bagi badan publik,” ujar Harry.
Narasumber dalam kegiatan tersebut, Guru Besar Ilmu Komunikasi Fisip Universitas Indonesia (UI) Ibnu Hamad menyambut baik kedua terobosan tersebut.
Baca juga:
Ibnu mengatakan bahwa setidaknya terdapat tiga hal yang perlu disiapkan dalam melakukan "coaching clinic" yaitu strategi komunikasi yang digunakan, "product knowledge" serta memahami tipologi badan publik.
"Sebagai orang yang akan melakukan 'coaching clinic', penting untuk menyiapkan secara matang mulai dari strategi komunikasi, tipologi badan publik serta 'product knowledge'-nya yang meliputi substansi, prosedur, hingga teknisnya," kata Ibnu.
Narasumber lainnya, yaitu dosen Universitas Paramadina, Abdul Rahman Ma’mun menyebutkan bahwa "coaching clinic" mestinya tidak hanya untuk memperbaiki persoalan teknis layanan informasi publik, tetapi juga penting untuk memberikan pemahaman kepada badan publik tentang urgensi penerapan keterbukaan informasi publik serta manfaatnya bagi badan publik dan masyarakat.
"Dalam 'coaching clinic', teman-teman juga harus bisa memberikan pemahaman dan kesadaran kepada badan publik tentang betapa pentingnya implementasi keterbukaan informasi publik," katanya.
Selain itu, Ibnu menambahkan bahwa pelaksanaan "coaching clinic" harus memiliki target dan ukuran yang jelas. Hal itu bertujuan untuk memudahkan KI DKI Jakarta dalam mengukur efektivitas pelaksanaan kegiatan tersebut.
Pewarta: Lifia Mawaddah Putri
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2025