Kementerian Hukum Pangkas Anggaran Rp 1,6 Triliun

Kementerian Hukum memangkas anggaran Rp 1,6 triliun dari total pagu Rp 5 triliun. Anggaran tersisa Rp 3,3 triliun.

Kementerian Hukum Pangkas Anggaran Rp 1,6 Triliun

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Hukum mengalami sebesar Rp 1,6 triliun dari total pagu Rp 5 triliun. Anggaran terbaru itu telah disetujui dalam rapat kerja bersama Komisi XIII dan mitra kerjanya di gedung parlemen, Jakarta Pusat, Kamis, 13 Februari 2025.

Pilihan editor: 

“Dengan memperhatikan kebutuhan prioritas Kementerian Hukum untuk melaksanakan tugas dan fungsi, Kementerian Hukum mengusulkan rekonstruksi anggaran sebesar Rp 3,388 triliun,” kata Wakil Menteri Hukum Eddy Hiariej dalam rapat tersebut.
 
Adapun rincian dari anggaran Rp 3,388 triliun itu adalah Rupiah Murni sebesar Rp 2,895 triliun dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebanyak Rp 492 juta
 
Eddy menyampaikan anggaran setelah rekonstruksi akan digunakan untuk membiayai tiga program, yaitu program pembentukan regulasi, program penegakan dan pelayanan hukum, serta program dukungan manajemen.
 
Pagu yang dapat digunakan untuk pembentukan regulasi adalah sebesar Rp 20,9 jutasedangkan untuk penegakan dan pelayanan hukum sebesar Rp 315,52 juta dan untuk dukungan manajemen sebanyak Rp 2,95 miliar.
 
Sebelumnya, Kementerian Hukum mendapat pemotongan anggaran sebesar Rp 2,283 triliun atau 45,07 persen dari total pagu. Dengan jumlah penghematan tersebut, anggaran yang dapat digunakan sebesar Rp 2,783 triliun.
 
Pemotongan awal itu berdasarkan Surat Menteri Keuangan Nomor S-37/MK.02/2025 tertanggal 24 Januari 2025 perihal Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga dalam Pelaksanaan APBN Tahun 2025. Surat itu dikirimkan kepada tiap K/L yang diminta memangkas anggaran.
 
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengeluarkan surat tersebut sebagai lanjutan dari perintah Presiden Prabowo Subianto kepada berbagai kementerian dan lembaga untuk menghemat anggaran. 
 
Perintah Prabowo dikeluarkan melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dan Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025. Inpres itu dikeluarkan Prabowo pada 22 Januari 2025.
 
Berdasarkan perintah itu, sejumlah kementerian dan lembaga telah mengadakan rapat efisiensi anggaran dengan DPR. Namun, pimpinan DPR pada 7 Februari lalu meminta para pimpinan komisi untuk menunda semua rapat efisiensi anggaran. Alasannya pemerintah akan kembali melakukan rekonstruksi anggaran.
 
Pimpinan DPR lewat Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad kemudian meminta seluruh komisi melanjutkan rapat anggaran pada 12 – 13 Desember 2025. Perintah itu dikeluarkan lewat surat bernomor B/2157/PW.11.01/2/2025 pada 11 Februari 2025.