Kementerian Hukum Pangkas Anggaran Rp 1,6 Triliun
Kementerian Hukum memangkas anggaran Rp 1,6 triliun dari total pagu Rp 5 triliun. Anggaran tersisa Rp 3,3 triliun.
![Kementerian Hukum Pangkas Anggaran Rp 1,6 Triliun](https://statik.tempo.co/data/2023/03/20/id_1190490/1190490_720.jpg)
TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Hukum mengalami sebesar Rp 1,6 triliun dari total pagu Rp 5 triliun. Anggaran terbaru itu telah disetujui dalam rapat kerja bersama Komisi XIII dan mitra kerjanya di gedung parlemen, Jakarta Pusat, Kamis, 13 Februari 2025.
Pilihan editor:
“Dengan memperhatikan kebutuhan prioritas Kementerian Hukum
untuk melaksanakan tugas dan fungsi, Kementerian Hukum
mengusulkan rekonstruksi anggaran sebesar Rp 3,388 triliun,”
kata Wakil Menteri Hukum Eddy Hiariej dalam rapat tersebut.
Adapun rincian dari anggaran Rp 3,388 triliun itu adalah Rupiah
Murni sebesar Rp 2,895 triliun dan Penerimaan Negara Bukan
Pajak (PNBP) sebanyak Rp 492 juta
Eddy menyampaikan anggaran setelah rekonstruksi akan digunakan
untuk membiayai tiga program, yaitu program pembentukan
regulasi, program penegakan dan pelayanan hukum, serta program
dukungan manajemen.
Pagu yang dapat digunakan untuk pembentukan regulasi adalah
sebesar Rp 20,9 jutasedangkan untuk penegakan dan pelayanan
hukum sebesar Rp 315,52 juta dan untuk dukungan manajemen
sebanyak Rp 2,95 miliar.
Sebelumnya, Kementerian Hukum mendapat pemotongan anggaran
sebesar Rp 2,283 triliun atau 45,07 persen dari total pagu.
Dengan jumlah penghematan tersebut, anggaran yang dapat
digunakan sebesar Rp 2,783 triliun.
Pemotongan awal itu berdasarkan Surat Menteri Keuangan Nomor
S-37/MK.02/2025 tertanggal 24 Januari 2025 perihal Efisiensi
Belanja Kementerian/Lembaga dalam Pelaksanaan APBN Tahun 2025.
Surat itu dikirimkan kepada tiap K/L yang diminta memangkas
anggaran.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengeluarkan surat tersebut
sebagai lanjutan dari perintah Presiden Prabowo Subianto kepada
berbagai kementerian dan lembaga untuk menghemat
anggaran.
Perintah Prabowo dikeluarkan melalui Instruksi Presiden
(Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dan
Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran
2025. Inpres itu dikeluarkan Prabowo pada 22 Januari 2025.
Berdasarkan perintah itu, sejumlah kementerian dan lembaga
telah mengadakan rapat efisiensi anggaran dengan DPR. Namun,
pimpinan DPR pada 7 Februari lalu meminta para pimpinan komisi
untuk menunda semua rapat efisiensi anggaran. Alasannya
pemerintah akan kembali melakukan rekonstruksi anggaran.
Pimpinan DPR lewat Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad
kemudian meminta seluruh komisi melanjutkan rapat anggaran pada
12 – 13 Desember 2025. Perintah itu dikeluarkan lewat surat
bernomor B/2157/PW.11.01/2/2025 pada 11 Februari 2025.