Kemenaker Tunggu Aduan soal eFishery PHK 90Úri 1.500 Pekerja

Manajemen eFishery melakukan Pemutusan Hubungan Karyawan (PHK) kepada 90% dari 1.500 karyawan.

Kemenaker Tunggu Aduan soal eFishery PHK 90Úri 1.500 Pekerja

Manajemen eFishery melakukan Pemutusan Hubungan Karyawan (PHK) kepada 90% dari 1.500 karyawan. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) tak terlibat dalam proses tersebut, menunggu undangan dari serikat pekerja.

"Saya belum diundang kembali sama serikat pekerja. Sebelumnya, saya sendiri sudah mengiyakan tindak lanjut ini jika diundang,” kata Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer kepada Katadata.co.id, Kamis (13/2).

Ia mengatakan, Kemenaker baru terlibat dalam proses hubungan industrial sesuai aduan. “Sebab, bagaimanapun, perusahaan dan serikat pekerja yang paling tahu situasi dan kondisi terkait hal ini, tapi kami berharap agar PHK ini tidak berlanjut dan pekerja mendapatkan haknya," kata Immanuel.

Kemenaker berencana berkunjung setelah pertemuan dengan pekerja eFishery, lewat perwakilan Serikat Pekerja Mitra Teknologi Nusantara (SPMTN), pada Jumat (31/1) lalu.

Ketika itu para pekerja eFishery mengungkapkan kekhawatiran mereka terhadap kondisi perusahaan dalam pertemuan dengan Kemnaker. Mereka berharap perusahaan tetap beroperasi dan dapat menghindari PHK massal.

Berdasarkan informasi yang diterima Katadata, jumlah pekerja yang terdampak PHK di eFishery telah mencapai 90% dari total 1.500 karyawan. "Iya, ini hari ini ada PHK 90% dari 1.500 orang. Hak pekerja sudah dipenuhi sesuai Undang-Undang, dan mereka juga sudah diberi tahu sebelumnya," katanya kepada Katadata.co.id, Kamis (13/2).

Ia menyebut gelombang PHK terus terjadi sejak akhir Januari, setelah perusahaan berhenti beroperasi sejak Desember 2024. Namun, hingga saat ini belum ada kejelasan terkait keberlanjutan operasional perusahaan setelah gelombang PHK besar-besaran tersebut.