Sidang Bukalapak vs Harmas, Ahli Ungkap Permohonan PKPU Tak Memenuhi Ketentuan Hukum
Sidang Bukalapak vs Harmas, Ahli Ungkap Permohonan PKPU Tak Memenuhi Ketentuan Hukum. ????Sidang PKPU Bukalapak vs Harmas kembali digelar. Ahli yang dihadirkan Bukalapak menyatakan bahwa permohonan PKPU Harmas tidak memenuhi ketentuan hukum. -- Ikuti kami di ????https://bit.ly/392voLE #beritaviral #jawatimur #viral berita #beritaterkini #terpopuler #news #beritajatim #infojatim #newsupdate #FYI #fyp
Jakarta (beritajatim.com) – Sidang lanjutan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) antara PT Harmas Jalesveva (Harmas) dan PT. BUKALAPAK.COM Tbk (BUKA) kembali digelar di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 12 Februari 2025. Agenda utama sidang kali ini adalah mendengarkan keterangan ahli dari kedua belah pihak.
BUKA menghadirkan Prof. Dr. M. Hadi Shubhan, S.H., C.N., M.H., Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Airlangga, sebagai ahli. Dalam keterangannya, Prof. Hadi menyampaikan bahwa permohonan PKPU yang diajukan oleh Harmas tidak memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.
“Salah satu poin utama yang disampaikan adalah kewajiban bagi pemohon PKPU untuk menghadirkan kreditur lain dalam persidangan. Dalam proses ini, Harmas tidak mampu membuktikan adanya kreditur lain yang sah, sehingga memperjelas bahwa permohonan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat,” ujar Prof. Hadi.
Selain itu, ahli juga menegaskan bahwa permohonan PKPU Harmas sebenarnya tidak dapat dilanjutkan, mengingat dasar gugatan Utang Harmas di proses PKPU mendasarkan pada kasus yang sedang dalam proses Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh BUKA ke Mahkamah Agung. “Jika proses PKPU tetap berlanjut, maka prinsip pembuktian sederhana yang menjadi syarat utama dalam pengajuan PKPU menjadi tidak terpenuhi,” tegasnya.
Sengketa ini bermula dari kesepakatan penyewaan 12 lantai Gedung One Belpark antara BUKA dan Harmas pada 2017. BUKA telah membayarkan uang muka sebesar Rp6.462.894.600,- untuk penyewaan gedung tersebut. Namun, Harmas tidak dapat memenuhi kewajibannya dalam menyerahkan gedung yang telah disepakati karena mengalami kendala operasional.
Meskipun menghadapi proses hukum ini, BUKA memastikan bahwa operasional perusahaan tetap berjalan normal dan kondisi keuangan tetap dalam keadaan sehat. Perusahaan berkomitmen untuk terus memantau perkembangan proses hukum ini dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan peraturan yang berlaku. [beq]