Dugaan Korupsi Bojonegoro, Ir Tadjuddin Nur Kadir Dibawa ke Rutan Cipinang
Dugaan Korupsi Bojonegoro, Ir Tadjuddin Nur Kadir Dibawa ke Rutan Cipinang. ????Bojonegoro (beritajatim.com) – Terpidana kasus korupsi Ir Tadjuddin Nur Kadir akhirnya dieksekusi berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) RI No. 1075 K/Pid.Sus/2018 tertanggal 31 Juli 2018. Kasus ini terkait penyimpangan dana penguatan modal lembaga usaha ekonomi pedesaan tahun 2007 di Kantor Bimas Ketahanan Pangan Kabupaten Bojonegoro dan Badan Ketahanan Pangan Provinsi Jawa Timur. Proses eksekusi dimulai [...] -- Ikuti kami di ????https://bit.ly/392voLE #beritaviral #jawatimur #viral berita #beritaterkini #terpopuler #news #beritajatim #infojatim #newsupdate #FYI #fyp
Bojonegoro (beritajatim.com) – Terpidana kasus korupsi Ir Tadjuddin Nur Kadir akhirnya dieksekusi berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) RI No. 1075 K/Pid.Sus/2018 tertanggal 31 Juli 2018. Kasus ini terkait penyimpangan dana penguatan modal lembaga usaha ekonomi pedesaan tahun 2007 di Kantor Bimas Ketahanan Pangan Kabupaten Bojonegoro dan Badan Ketahanan Pangan Provinsi Jawa Timur.
Proses eksekusi dimulai pada Rabu, 12 Februari 2025, sekitar pukul 18.00 WIB, di Rumah Sakit Umum Adhyaksa, Jalan Raya Mabes Hankam No 60 Ceger. Terpidana, yang sebelumnya menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Bojonegoro selama 7 tahun, diserahkan oleh Tim Adhyaksa Monitoring Center (AMC) Kejaksaan Agung kepada Tim Jaksa Eksekutor dan Intelijen Kejaksaan Negeri Bojonegoro.
Sebelumnya, Tadjuddin diamankan oleh Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung RI pada Rabu dini hari, 12 Februari 2025, pukul 01.00 WIB, di kediamannya di Jalan Ibnu Armah 2, Pangkalan Jati Baru, Cinere, Depok. Karena mengaku sakit, terpidana dibawa ke RSU Adhyaksa untuk menjalani pemeriksaan kesehatan.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro Reza Aditya Wardhana yang melakukan penjemputan menerangkan, kasus tersebut bermula dari penyimpangan dana penguatan modal lembaga usaha ekonomi pedesaan (DPMLUEP) tahun 2007 senilai Rp4 miliar. Dana tersebut disalurkan kepada sejumlah pengusaha pertanian di Bojonegoro tanpa melalui proses verifikasi.
“Akibatnya, dana bergulir ini macet, dengan kerugian negara mencapai Rp1,1 miliar,” ujarnya, Kamis (13/2/2025).
Sesuai proses hukum, Mahkamah Agung RI menolak permohonan kasasi dari penuntut umum dan terdakwa. Terpidana dinyatakan bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Amar putusan menjatuhkan hukuman penjara selama 4 tahun dan denda Rp200 juta. Jika denda tidak dibayar, terpidana akan menjalani kurungan pengganti selama 6 bulan.
Setelah adanya putusan MA, terpidana kemudian dilakukan pemeriksaan kesehatan, pada Kamis, 13 Februari 2025, pukul 09.40 WIB, terpidana dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Cipinang menggunakan mobil tahanan khusus Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Nopol B 1189 SQP). “Proses eksekusi berjalan lancar dan aman,” pungkasnya.