Hakim Banding Perberat Hukuman Lima Terdakwa Korupsi Timah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Para terdakwa korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus penambangan ilegal bijih timah di lokasi izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah diperberat hukumannya. Pengadilan Tinggi...

Hakim Banding Perberat Hukuman Lima Terdakwa Korupsi Timah

Hakim Ketua Teguh Harianto (tengah) didampingi Hakim Anggota Catur Iriantoro (kanan), dan Anthon R Saragih (kiri) membacakan amar putusan tingkat banding atas perkara korupsi pengusaha Harvey Moeis di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Jakarta, Kamis (13/2/2025). Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat vonis terdakwa Harvey Moeis dengan pidana selama 20 tahun dan membayar denda Rp 1 miliar subsider 8 bulan kurungan dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Para terdakwa korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus penambangan ilegal bijih timah di lokasi izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah diperberat hukumannya.

Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta, pada Kamis (13/2/2025) memutuskan hasil banding lima terdakwa korupsi dan TPPU penambangan timah yang merugikan keuangan negara setotal Rp 300 triliun sepanjang 2015-2023 tersebut. Pemberatan hukuman oleh majelis hakim tinggi tersebut, pun melebihi tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Terdakwa Harvey Moeis, di peradilan tingkat pertama di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) semula dituntut 12 tahun penjara, dan JPU meminta hakim mewajibkan membayar pengganti kerugian negara senilai Rp 210 miliar.

Namun hakim peradilan pertama, hanya menghukum suami dari aktris Sandra Dewi itu dengan pidana penjara 6 tahun 6 bulan dan mengganti kerugian negara Rp 210 miliar.

JPU, dan Harvey Moeis sama-sama tak terima dengan putusan tersebut, dengan mengajukan banding ke PT Jakarta.  Hasilnya, majelis hakim tinggi merima banding Harvey Moeis, juga pihak JPU.

Tetapi mengubah putusan PN Tipikor dengan memperberat hukuman menjadi 20 tahun penjara. Dalam putusan tersebut, Ketua Majelis Hakim Tinggi Teguh Harianto juga menjatuhkan pidana pengganti kerugian negara terhadap Harvey Moeis menjadi Rp 420 miliar dengan subsider 10 tahun jika mengabaikan pidana tambahan tersebut.

Majelis hakim tinggi, pun mengubah pertimbangan hukuman ringan PN Tipikor terhadap Harvey Moeis. Hakim Teguh dalam putusannya menegaskan, tak ada pertimbangan hukum yang meringankan atas perbuatan Harvey Moeis.

Semula, dalam putusan PN Tipikor, keringanan hukuman terhadap Harvey Moeis karena sebagai terdakwa ia berprilaku sopan, memiliki tanggungan keluarga, serta belum pernah dihukum pidana. Akan tetapi di tingkat banding, majelis hakim tinggi mufakat, bahwa perbuatan korupsi dan TPPU yang dilakukan Harvey Moeis menyinggung nurani masyarakat. Sehingga dinilai layak dijatuhi hukuman yang lebih adil.

“Dan hal memberatkan lainnya, bahwa perbuatan terdakwa sangatlah menyakiti hati rakyat di saat ekonomi susah, terdakwa melakukan tindak pidana korupsi,” kata Hakim Teguh. 

Loading...