KSAD Sebut Mayjen Novi Helmy Sudah Tak Berstatus Tentara Aktif

KSAD menyatakan penunjukan Mayjen Novi Helmy Prasetya sebagai Dirut Bulog tak langgar aturan.

KSAD Sebut Mayjen Novi Helmy Sudah Tak Berstatus Tentara Aktif

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Staf TNI Angkatan Darat () Jenderal TNI Maruli Simanjuntak menyatakan Mayor Jenderal Novi Helmy Prasetya telah berhenti sebagai tentara aktif. Dia mengatakan pemberhentian ini sejak Novi ditunjuk sebagai Direktur Utama (Dirut) Perum .

"Kan sudah ditinggalin tentaranya. Sudah sejak pengangkatan. Kalau sudah pengangkatan ya sudah. Enggak akan lagi dinas lagi sudah di sana (TNI)," ucap Maruli saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, pada Kamis, 13 Februari 2025.

Maruli mengatakan penunjukan Novi sebagai Dirut Bulog juga tidak melanggar Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Maruli menyatakan saat Novi ditunjuk sebagai Dirut Bulog, ia sudah dicabut dari status TNI aktif.

Meski demikian, Maruli tidak menyebutkan secara konkret waktu pemberhentian Mayjen Novi dari prajurit militer. "Enggak lah. Kalau sudah di situ (Dirut Bulog) ya sudah selesai dia ditentara ya kan," kata dia.

Sementara itu, Maruli membantah keterlibatan TNI di jabatan sipil sebagai dwifungsi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI). Dia mengatakan jika lembaganya saat ini hanya memikirkan sejumlah program yang ditangani TNI untuk dapat berjalan. "Enggak kepikir kita, sekarang gimana bisa berjalan," ujarnya.

Sebelumnya, Mayjen Novi mendapatkan rotasi jabatan menjadi Komandan Jenderal Akademi Militer (Akmil) TNI. Rotasi ini tertuang dalam Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/133/I/2025 tanggal 31 Januari 2025. Ia sebelumnya menjabat sebagai Asisten Teritorial Panglima TNI menggantikan Letnan Jenderal atau Letjen Rudianto, yang akan pensiun.

Selain mendapatkan jabatan baru di lingkungan strategis TNI, jenderal bintang dua itu baru-baru ini ditugaskan untuk menjabat di ranah sipil. Dia ditunjuk oleh Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebagai Dirut Bulog. Penunjukan ini tertuang dalam Keputusan Menteri BUMN dengan Nomor: SK-30/MBU/02/2025 tanggal 7 Februari 2025.

Novi menggantikan Wahyu Suparyono sebagai Dirut Perum Bulog yang baru menjabat lima bulan. Penugasan Novi Helmy sebagai bos Bulog itu menuai sorotan dilakukan saat masih menjabat sebagai tentara aktif. Ia tidak beralih status menjadi aparatur sipil negara atau pensiun. Penugasan Novi Helmy sebagai Dirut Bulog disebut juga telah direstui Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto.