Google Ajukan Banding Atas Putusan Monopoli Usaha KPPU
Google resmi mengajukan banding atas putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang menyatakan perusahaan tersebut melakukan praktik monopoli dalam sistem pembayaran Google Play Store.
![Google Ajukan Banding Atas Putusan Monopoli Usaha KPPU](https://cdn1.katadata.co.id/media/images/thumb/2022/08/05/Google_Play_Store-2022_08_05-11_10_20_eac83e4b9ded6a2a72b6e185b4ac7cd7_960x640_thumb.jpg)
Google resmi mengajukan banding atas putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang menyatakan perusahaan tersebut melakukan praktik monopoli dalam sistem pembayaran Google Play Store. Google menegaskan bahwa ekosistem Android bersifat terbuka dan Play Store bukan satu-satunya cara bagi pengguna untuk mengakses aplikasi.
“Kami dengan hormat mengajukan banding atas putusan KPPU yang didasarkan pada kesalahpahaman mendasar tentang ekonomi aplikasi dan cara kerja bisnis kami,” ujar Director of APAC Defense, Regulatory Affairs Google, Brandon LeBlanc, dalam pernyataan resminya, Selasa (11/2).
Sebelumnya, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah menjatuhkan denda sebesar Rp 202,5 miliar kepada Google atas pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999.
Google dinyatakan bersalah atas praktik monopoli yang merugikan para pengembang aplikasi di Google Play Store, khususnya melalui kebijakan Google Play Billing (GPB). Kebijakan ini dinilai oleh KPPU telah menutup peluang bagi pengembang aplikasi untuk menggunakan sistem pembayaran lain yang lebih kompetitif.
Atas penggunaan GBP tersebut, Google mengenakan tarif layanan/fee kepada aplikasi sebesar 15-30% dari pembelian. Demikian, Google terbukti melanggar sejumlah aturan dalam UU Nomor 5 Tahun 1999 tersebut.
Google menilai bahwa putusan KPPU mengandung banyak ketidakakuratan faktual terkait operasional Google Play di Indonesia. “Kami dengan hormat mengajukan banding atas putusan tersebut, yang didasarkan pada kesalahpahaman mendasar tentang ekonomi aplikasi dan cara kerja bisnis kami,” kata Brandon.
Adapun sejumlah poin yang menjadi pembelaan Google di antaranya:
1. Google Play bukan satu-satunya cara untuk mendapatkan aplikasi
Android merupakan sistem terbuka yang memungkinkan pengguna mendapatkan aplikasi dari berbagai sumber, tidak hanya melalui Google Play. Google menyebut keputusan KPPU tidak akurat karena memperlakukan Google Play sebagai satu-satunya cara bagi masyarakat Indonesia untuk mengakses aplikasi.
Padahal, pengguna Android juga bisa memperoleh aplikasi melalui toko aplikasi pihak ketiga atau mengunduh langsung dari situs web pengembang. Selain itu, keberadaan Apple App Store dan beragam toko aplikasi lainnya menunjukkan bahwa ekosistem aplikasi tidak terbatas pada Google Play saja.
2. Google Play mendukung distribusi aplikasi yang sehat
Google menyatakan Google Play berperan menciptakan ekosistem aplikasi yang sehat dan kompetitif di Indonesia. Platform ini menyediakan berbagai layanan, mulai dari keamanan Android, distribusi aplikasi, hingga alat dan pelatihan bagi pengembang. Selain itu, sistem pembayaran yang ditawarkan oleh Google Play diklaim aman dan memberikan pengguna banyak pilihan metode transaksi.
Meskipun KPPU mengakui bahwa biaya layanan Google Play diperlukan untuk mendukung ekosistem ini, keputusan tersebut tidak mempertimbangkan persaingan dalam biaya layanan yang terus mengalami penurunan. Saat ini, sebagian besar pengembang di Indonesia memenuhi syarat untuk biaya layanan sebesar 15% atau bahkan lebih rendah.
3. Sistem Penagihan Pilihan Pengguna (UCB) tidak membatasi pengembang
Google Play memperkenalkan sistem penagihan pilihan pengguna (user choice billing/UCB) sebagai alternatif bagi pengembang untuk menggunakan sistem pembayaran mereka sendiri. UCB telah tersedia bagi pengembang aplikasi di Indonesia sejak 2022 di Indonesia.
Google juga berkomitmen memperluas program UCB ke pengembang gim di Indonesia. Selain itu, melalui program percontohan UCB, Google menawarkan pengurangan biaya layanan sebesar 4% untuk transaksi yang menggunakan sistem pembayaran alternatif. Ini sebagai upaya memberikan fleksibilitas bagi pengembang dan pengguna di ekosistemnya.
Dalam bandingnya, Brandon bersama Google akan mengajukan sejumlah keberatan tambahan, termasuk kekeliruan faktual, masalah prosedural, serta ketidakcukupan standar bukti yang diajukan oleh KPPU.
Pihaknya juga menegaskan bahwa perusahaan telah berkontribusi terhadap ekosistem digital di Indonesia dengan melatih lebih dari tiga juta orang melalui berbagai program edukasi serta berinvestasi pada pengembang lokal melalui inisiatif seperti Indie Games Accelerator dan Play x Unity.
“Kami percaya Google Play memberikan manfaat besar bagi pengembang dan pengguna di Indonesia. Kami akan terus membina ekosistem aplikasi yang berkembang dan mendukung transformasi digital di Indonesia,” tutupnya.