Penunjukan Tentara Aktif Jadi Dirut Bulog Dinilai Langgar UU TNI!
Penunjukan Mayor Jenderal Novi Helmy Prasetya sebagai Direktur Utama Perum Bulog menimbulkan kritik tajam dari pengamat militer. Langkah ini dianggap melanggar Undang-Undang TNI.
![Penunjukan Tentara Aktif Jadi Dirut Bulog Dinilai Langgar UU TNI!](https://cdn1.katadata.co.id/media/images/thumb/2025/02/12/dirut_bulog-2025_02_12-11_08_20_10116a452d5d6d53e50d5fa101c62bdb_854x480_thumb.jpg)
Penunjukan Mayor Jenderal Novi Helmy Prasetya sebagai Direktur Utama Perum Bulog menimbulkan kritik tajam dari pengamat militer. Langkah ini dianggap melanggar Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, yang melarang prajurit aktif menduduki jabatan sipil. Dalam video ini, kita bahas pandangan pengamat militer mengenai masalah ini, serta usulan reformasi regulasi di tubuh TNI.