PN Sidoarjo eksekusi aset milik PT KAI yang dikuasai pihak lain

Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, Jawa Timur, melakukan eksekusi aset milik PT Kereta Api Indonesia (KAI) yang dikuasai oleh pihak yang tidak bertanggung jawab di halaman pintu masuk Stasiun Sidoarjo, Rabu.Sebelumnya PT KAI ...

PN Sidoarjo eksekusi aset milik PT KAI yang dikuasai pihak lain

Sidoarjo, Jawa Timur (ANTARA) - Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, Jawa Timur, melakukan eksekusi aset milik PT Kereta Api Indonesia (KAI) yang dikuasai oleh pihak yang tidak bertanggung jawab di halaman pintu masuk Stasiun Sidoarjo, Rabu.Sebelumnya PT KAI telah melakukan pendekatan persuasif pada Senin (10/2) kepada 14 termohon eksekusi yang menguasai lahan terkait, di mana delapan termohon diantaranya telah bersedia mengosongkan lahan tersebut secara sukarela.“Hari ini enam termohon yang tersisa akhirnya dieksekusi oleh PN Sidoarjo guna menyelamatkan aset negara dan kepemilikan dikembalikan kepada PT KAI,” kata Manajer Humas PT KAI Daerah Operasi (Daop) 8 Surabaya Luqman Arif dalam keterangannya di Sidoarjo, Rabu.Luqman mengungkapkan bahwa eksekusi dilakukan pada dua bangunan rumah dinas dan tanah milik PT. KAI yang digunakan untuk usaha parkir liar tanpa izin resmi dari Pemerintah Kabupaten Sidoarjo.Pengamanan aset negara oleh PT KAI ini, dikatakan Luqman, dilakukan PN Sidoarjo setelah sebelumnya 14 pihak termohon eksekusi tersebut menggugat PT KAI terkait lahan bersangkutan ke PN Sidoarjo.​​​​​​​Namun PN Sidoarjo memutuskan bahwa lahan tersebut terbukti secara sah merupakan milik PT KAI.Selanjutnya ia menjelaskan bahwa ke-14 penggugat tersebut melakukan banding perkara ke Pengadilan Tinggi Surabaya yang juga memutuskan bahwa PT KAI merupakan pemilik sah lahan sengketa tersebut.Ia menambahkan dalam eksekusi ini pihaknya masih akan terus berdialog dengan para termohon eksekusi untuk mengamankan barang-barang yang ada di lokasi ke tempat penampungan sementara yang disiapkan PT KAI, serta menyiapkan tempat tinggal sementara bagi para termohon eksekusi.Luqman menjelaskan proses penyelamatan aset negara di wilayah Stasiun Sidoarjo ini merupakan salah satu langkah PT KAI yang akan dilakukan sesuai arahan dari Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN)."Kami menghormati proses hukum dan berkomitmen untuk menjaga dan mengamankan aset negara yang dikelola oleh PT KAI agar dapat dimanfaatkan untuk kepentingan pelayanan masyarakat,” kata Luqman.