Pemkot Cimahi Gulirkan Diskon PBB, Catat Ketentuan dan Jadwalnya
REPUBLIKA.CO.ID, CIMAHI -- Pemkot Cimahi memberikan diskon pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) pada 2025. Kebijakan stimulus program insentif atau pengurangan PBB itu untuk memicu masyarakat. Agar, membayarkan kewajibannya tepat...
![Pemkot Cimahi Gulirkan Diskon PBB, Catat Ketentuan dan Jadwalnya](https://static.republika.co.id/uploads/images/inpicture_slide/076069000-1723216831-830-556.jpg)
REPUBLIKA.CO.ID, CIMAHI -- Pemkot Cimahi memberikan diskon pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) pada 2025. Kebijakan stimulus program insentif atau pengurangan PBB itu untuk memicu masyarakat. Agar, membayarkan kewajibannya tepat waktu.
Berdasarkan data Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) Kota Cimahi, diskon PBB itu berlaku bagi wajib pajak dengan ketetapan Rp 0-100.000 diberikan insentif 100 persen, ketetapan 50.001-100.000 diberikan diskon 50 persen jika melakukan pembayaran sampai September 2025.
Kemudian untuk ketetapan pajak di atas Rp100.000 diberikan diskon 10 persen untuk pembayaran bulan April 2025, diskon 5 persen untuk pembayaran bulan April 2025 dan 3 persen untuk pembayaran bulan Mei 2025.
"Untuk tahun ini program stimulus berupa insentif PBB sudah dimulai untuk mengurangi beban masyarakat. Jadi kami ingatkan warga untuk memanfaatkan program tersebut, bayar pajak sejak awal tahun," ujar Kepala Bidang Penerimaan dan Pengendalian Pendapatan pada Bappenda Kota Cimahi, Faisal, Selasa (11/2/2025).
Selain untuk mengurangi beban masyarakat, adanya diskon PBB itu bisa menjadi pemicu bagi masyarakat untuk membayarkan kewajibannya sejak awal tahun. Sehingga tidak harus menunggu hingga jatuh tempo pada September mendatang.
"Biasanya kan kebanyakan itu diakhir jatuh tempo, tapi dengan adanya program isentif pajak itu bisa memicu hingga 50 persen wajib pajak yang sudah bayar di awal tahun. Manfaatnya kan kas daerah bisa terisi di awal tahun untuk kegiatan pembangunan," kata Faisal.
Faisal melanjutkan, program diskon yang digulirkan sejak tahun 2020 itu sangat berdampak positif terhadap realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Cimahi. Dimana setiap tahunnya pendapatan dari sektor pajak tersebut terus mengalami peningkatan.
Seperti realisasi di tahun 2024, dimana awalnya menargetkan Rp60.777.803.501, namun realisasinya mencapai Rp66.088.017.814. Tahun ini pihaknya menargetkan pajak daerah dari PBB hingga Rp.58.250.000.000.
"PBB itu penyumbang pajak daerah terbesar di Kota Cimahi. Jadi kita berharap dengan terus adanya program insentif pajak daerah ini menjadi stimulus bagi masyarakat untuk membayat pajaknya sejak awal tahun," kata dia.