Polisi Tangkap Pemasok Elpiji Oplosan, Pelaku Untung hingga Rp 100 Juta per Bulan
Elpiji yang dioplos itu mulai dari tabung 3 kg hingga 50 kg.
![Polisi Tangkap Pemasok Elpiji Oplosan, Pelaku Untung hingga Rp 100 Juta per Bulan](https://statik.tempo.co/data/2024/06/21/id_1312193/1312193_720.jpg)
TEMPO.CO, Jakarta - Sebanyak sembilan orang laki-laki dinyatakan sebagai tersangka kegiatan pengoplosan elpiji atau liquefied petroleum gas (LPG). Para pelaku ditangkap oleh tim Subdit Tipidter di tempat yang berbeda. Adapun kesembilan tersangka memiliki perannya masing-masing. Sembilan orang itu adalah W yang berperan sebagai pemilik dari kegiatan pengoplosan, MR sebagai pemilik, MS sebagai pengoplos, M sebagai pengawas pengoplosan, T sebagai penjual hasil oplosan, pemindahan, S adalah pemilik bahan baku atau pangkalan, dan MH sebagai pengoplos.
“Ada empat tempat kejadian perkara yang berhasil kami ungkap, yang pertama ada di daerah kabupaten Bekasi, Jakarta Selatan, dan Jakarta Barat,” kata Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya AKBP Indrawienny Panjiyoga, di depan gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, pada Kamis, 13 Februari 2025.
Panji mengatakan terdapat empat rumah kontrakan yang diduga sebagai tempat untuk melakukan kegiatan pengoplosan gas. Para tersangka diketahui mengoplos tiga jenis macam elpiji dengan muatan 12 kg dan 50 kg. Para pelaku melancarkan tindak ilegal itu dengan membeli dengan membeli gas elpiji asli bermuatan 3 kg dari warung atau pengecer.
Sebelum mengoplos, mereka menjejerkan dan meletakkan es batu di atas tabung gas kosong. Kemudian mereka akan meletakkan tabung gas elpiji 3 kg dengan posisi terbalik di atas tabung gas elpiji 12 kg dan atau 50 kg. Mereka pun mengisi tabung gas oplosan itu menggunakan pipa regulator.
Elpiji oplosan itu dijual oleh para pelaku di Bekasi, Jakarta Selatan, dan Jakarta Barat. Keuntungan yang diraup dari hasil penjualan beragam. Dari penjualan satu tabung gas elpiji 12, pelaku dapat meraup keuntungan sebesar Rp 80 ribu hingga Rp 100 ribu. Sementara hasil yang diperoleh dari penjualan tabung gas 50 kg berkisar antara 560 ribu sampai dengan 694 ribu per tabung.
Adapun kegiatan ilegal ini telah beroperasi sekitar satu tahun sedangkan ada tersangka yang baru menjalaninya pada Oktober lalu. Penangkapan dilakukan secara bertahap. Polisi menemukan dua TKP pada 10 Februari 2025, dilanjutkan dengan pengungkapan pada 11 Februari dengan hasil penemuan satu tempat, dan terakhir 12 Februari sebanyak satu lokasi.
Polisi juga telah mengumpulkan barang bukti dari praktik pengoplosan itu. Barang bukti yang mereka dapatkan adalah tiga tabung gas 50 kilogram non subsidi yang sudah terisi, 202 tabung gas elpiji 3 kg subsidi yang sudah kosong, 149 tabung gas elpiji 3 kilogram yang masih terisi, 59 tabung gas elpiji 12 kilogram non subsidi yang sudah terisi dari hasil oplosan, 25 tabung gas elpiji 12 kilogram non-subsidi yang kosong.
Mereka juga menyita 7 selang regulator yang telah dimodifikasi untuk melakukan pemindahan gas dari satu tabung ke tabung lainnya, 13 buah pipa besi atau alat suntik untuk pemindahan gas, 1 buah timbangan, 2 kantong plastik berisi tutup segel, 1 besi bulat panjang ukuran 12 cm, 1 tang sebagai alat mengencangkan regulator. Ada pula 1 obeng sebagai alat bongkar karet tabung gas, 2 buku catatan keluar masuk gas, 7 lembar catatan masuk gas elpiji, 1 unit Mobil pickup Suzuki Carry dengan nomor polisi B 9957 SAK, 1 unit mobil Mitsubishi Colt dengan nomor polisi B 9802 BAS, dan 1 unit sepeda motor Honda Vario.
Atas perbuatan itu, para tersangka dijerat oleh sejumlah aturan perundang-undangan. Mereka dinilai mempertentangkan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang tentang Cipta Kerja atas perubahan ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2001 tentang Minyak Gas dan Bumi, dan terancam pidana paling lama penjara enam tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar. Kemudian Pasal 62 Ayat 1 jo. Pasal 8 Ayat 1 huruf b dan huruf c Undang-Undang tentang Perlindungan konsumen, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan atau denda paling banyak Rp 2 miliar. Selain itu terdapat Pasal 32 Ayat 2 Undang-Undang tentang Metrologi Ilegal, dengan pidana kurungan maksimal enam bulan atau denda setinggi-tingginya Rp 500.000. Terakhir, mereka disangkakan atas Pasal 55 Ayat 1 Undang-Undang Kitab Hukum Pidana.