Diduga Setubuhi Anak di Bawah Umur, Vadel Badjideh Terancam 15 Tahun Penjara

Vadel Badjideh dijerat dengan pasal 76D jo Pasal 81 ayat 1 UU Perlindungan Anak.

Diduga Setubuhi Anak di Bawah Umur, Vadel Badjideh Terancam 15 Tahun Penjara

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Plh Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Nurma Dewi membenarkan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan persetubuhan anak.

Vadel Badjideh ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan selama lima jam.

"Benar setelah diperiksa selama empat dan lima jam, status VA (Vadel Badjideh) dari saksi sudah menjadi tersangka," kata Nurma Dewi ketika ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (13/2/2025) malam.

Baca juga:

Ditambah dengan dua alat bukti yang menguatkan bersalah dalam kasus ini.

"Penyidik punya dua alat bukti yang bisa menjerat VA jadi tersangka, diantaranya keterangan saksi korban dan juga saksi ahli visum," ucapnya.

Adapun terancam hukuman penjara paling singkat lima tahun dan maksimal 15 tahun atas kasus dugaan persetubuhan anak.

"VA dijerat dengan pasal 76D jo Pasal 81 ayat 1 UU Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara," jelasnya.

Sejauh ini Nurma belum bisa buka suara soal penahanan , lantaran tersangka masih dimintai keterangan

"VA sampai sekarang masih dimintai keterangan sama penyidik. Untuk penahanan masih dalam bahan dari penyidik, kalau ada perkembangan kami akan sampaikan," imbuh Nurma Dewi. 

Vadel jadi tersangka karena laporan .

Niki menuduh Vadel menghamili , anak perempuannya yang masih di bawah umur.

Ia juga menduga Vadel memaksa melakukan aborsi.