Kejagung: Penggeledahan Ditjen Migas terkait tata kelola minyak mentah
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan bahwa penggeledahan di Gedung Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen ...
![Kejagung: Penggeledahan Ditjen Migas terkait tata kelola minyak mentah](https://img.antaranews.com/cache/1200x800/2025/02/10/IMG-20250210-WA0003_3.jpg)
Setelah barang-barang tersebut ditemukan, dikumpulkan, maka oleh penyidik juga pada saat yang sama dilakukan penyitaan
Jakarta (ANTARA) - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan bahwa penggeledahan di Gedung Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terkait dengan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah.
“Penggeledahan ini dilakukan terkait dengan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin.
Ia menjelaskan, penggeledahan yang dilakukan pada Senin, sekitar pukul 11.00 WIB hingga pukul 18.40 WIB ini merupakan salah satu tahapan dari penyidikan umum terkait kasus ini.
“Ini masih proses penyidikan yang masih mengumpulkan berbagai bukti-bukti dan salah satunya tentu melalui upaya penggeledahan pada siang hingga sore hari yang dilakukan oleh penyidik,” ujarnya.
Baca juga:
Baca juga:
Dalam prosesnya, kata dia, penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menggeledah tiga ruangan, yaitu ruangan Direktur Pembinaan Usaha Hulu Ditjen Migas, Direktur Pembinaan Usaha Hilir Ditjen Migas, dan Sekretaris Ditjen Migas.
Hasilnya, penyidik menemukan sejumlah barang bukti berupa lima kardus berisi dokumen, barang bukti elektronik berupa ponsel sebanyak 15 unit, satu unit laptop serta empat soft file.
“Setelah barang-barang tersebut ditemukan, dikumpulkan, maka oleh penyidik juga pada saat yang sama dilakukan penyitaan,” ucapnya.
Baca juga:
Nantinya, kata dia, barang bukti yang disita akan didalami untuk membuat terang dugaan tindak pidana korupsi ini.
“Tentunya diharapkan bahwa dengan proses penyidikan ini, akan menjadi terang dari tindak pidana yang sedang disidik, sesuai dengan aturan yang ada, dan menemukan tersangkanya,” ucapnya.
Pewarta: Nadia Putri Rahmani
Editor: Rangga Pandu Asmara Jingga
Copyright © ANTARA 2025