BUMN Farmasi Indofarma (INAF) Ungkap Langkah Sikapi Putusan Pailit Anak Usaha
Emiten Badan Usaha Milik Negara (BUMN), PT Indofarma Tbk (INAF) merespons kabar terbaru yang dialami salah satu anak usaha yaitu PT Indofarma Global Medika.
![BUMN Farmasi Indofarma (INAF) Ungkap Langkah Sikapi Putusan Pailit Anak Usaha](https://cdn1.katadata.co.id/media/images/thumb/2025/02/13/PT_Indofarma_Tbk_INAF-2025_02_13-14_02_18_af86b1df635807d51d9e7b5653c5cc9a_960x640_thumb.jpg)
Emiten Badan Usaha Milik Negara (BUMN), PT Indofarma Tbk (INAF) merespons kabar terbaru yang dialami salah satu anak usaha yaitu PT Indofarma Global Medika. Sebelumnya pengadilan telah menetapkan Indofarma Global gagal bayar atau pailit.
Sekretaris Perusahaan Indofarma, Hilda Yani, menyatakan bahwa putusan ini merupakan hasil pemungutan suara kreditor terhadap proposal perdamaian yang diajukan oleh Indofarma Global Medika. Putusan pailit juga merupakan bagian dari proses hukum yang telah dijalani dengan kepatuhan terhadap regulasi di Indonesia.
Hilda mengatakan, sebagai bagian dari komitmen perusahaan, Indofarma berupaya menjaga stabilitas dan keberlanjutan baik di perusahaan induk maupun entitas anak lainnya. Ia memastikan status pailit Indofarma Global Medika tidak akan mempengaruhi operasional induk usaha, yakni Indofarma secara keseluruhan.
“Indofarma tetap menjalankan kegiatan produksi, distribusi, serta layanan kesehatan sebagaimana mestinya, dengan tetap mengutamakan kualitas dan ketersediaan produk bagi masyarakat,” kata Hilda dalam keterangan resmi seperti dikutip Kamis (13/2).
Terkait langkah-langkah selanjutnya, Hilda mengatakan Indofarma akan terus berkomunikasi secara terbuka dan transparan. Perusahaan juga akan melaksanakan putusan pengadilan sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.
Menurut Hilda, Indofarma juga berkomitmen untuk menjaga keberlanjutan bisnis secara bertanggung jawab serta mempertahankan kepercayaan pelanggan, mitra usaha, dan pemangku kepentingan lainnya.
Sebelumnya PT Indofarma Global Medika resmi dinyatakan pailit. Hal itu tertuang dalam putusan Mahkamah Agung (MA) 144/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Jkt.Pst pada Senin, 10 Februari 2025. Dalam putusan itu, PT Indofarma Global Medika dinyatakan pailit beserta segala konsekuensi hukumnya. Selain itu, pengadilan menunjuk Sutarno ditunjuk sebagai Hakim Pengawas di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
“Status putusan dikabulkan,” demikian tertulis dalam putusan tersebut, dikutip Selasa (11/2).
Dalam putusan tersebut juga menunjuk empat tim kurator untuk menangani proses kepailitan PT Indofarma Global Medika. Mereka adalah Novio Manurung, Margaret Tacia Situmorang, Yusti Riana P, dan Adinda Anisa Madani.
Sebelumnya Serikat Pekerja Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Kesehatan sempat meminta Kejaksaan RI untuk segera menyita aset milik tersangka kasus fraud (kecurangan) PT Indofarma Tbk (INAF).
Desakan ini muncul setelah Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta menetapkan mantan Direktur Utama Indofarma Arief Pramuhanto dan dua orang lainnya sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan 2020-2023. Ketiga orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka karena telah merugikan keuangan BUMN atau keuangan negara sebesar Rp 371 miliar.
Sekretaris Jenderal Federasi Serikat Pekerja (SP) BUMN Kesehatan Ridwan Kamil mengatakan Indofarma hancur karena inefisiensi. Selama tujuh tahun terakhir karyawan Indofarma tidak menerima kenaikan gaji. Selain itu, penetapan ketiga tersangka ini memperkuat dugaan terjadinya praktik korupsi di Indofarma, khususnya pada periode 2020-2023 yang lalu.
“Ini sudah kami ungkap di Komisi VI DPR RI. Inefisiensi terjadi karena korupsi," ujar Kamil dalam keterangan resmi, dikutip Senin (23/9).
Kamil mengungkapkan, saat ia menjabat sebagai Ketua Serikat Pekerja Indofarma, ia aktif menginformasikan adanya potensi korupsi itu kepada Dewan Komisaris Indofarma, Kementerian BUMN, dan Komisi VI DPR RI.