Praperadilan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Tidak Diterima, KPK: Putusan Hakim Sudah Proporsional

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto, menyebut putusan hakim tunggal PN Jakarta Selatan yang menolak praperadilan Hasto PDIP.

Praperadilan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Tidak Diterima, KPK: Putusan Hakim Sudah Proporsional

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua (KPK), , menyebut putusan hakim tunggal yang tidak menerima permohonan praperadilan , , sudah pas.

Kata Setyo, keputusan hakim telah sesuai dengan argumentasi yang disampaikan Tim Biro Hukum selama persidangan.

"Putusan hakim sudah proporsional dan tepat sebagaimana pertimbangan dari dalil dan argumentasi yang disampaikan tim hukum dari ," kata Setyo kepada wartawan, Kamis (13/2/2025).

Untuk langkah berikutnya, seperti pemanggilan terhadap Hasto, kata Setyo, tinggal menunggu keputusan penyidik.

"Untuk hal terkait tindak lanjut penyidikan nanti urusan penyidik," kata Setyo.

Hakim tunggal PN Jaksel, Djuyamto, tidak menerima gugatan praperadilan yang diajukan , . 

Diketahui, Hasto menggugat lantaran ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan perintangan penyidikan dalam perkara eks calon anggota legislatif dari PDIP, Harun Masiku.

"Mengadili, mengabulkan eksepsi dari termohon, menyatakan permohonan pemohon kabur atau tidak jelas,” kata Hakim Djuyamto dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Kamis (13/2/2025).

Dalam pertimbangannya, Djuyamto mengabulkan eksepsi yang diajukan oleh pihak .

Pasalnya, keberatan dengan dalil gugatan kubu Hasto yang mengajukan keberatan atas dua surat perintah penyidikan.

Menurut hakim, seharusnya permohonan kubu Hasto diajukan dalam dua bentuk gugatan praperadilan.

Dengan tidak diterimanya praperadilan ini, status tersangka Hasto oleh KPK sah.

Baca juga:

“Menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak diterima,” kata Djuyamto.