Baleg DPR Targetkan Revisi UU Minerba Disahkan Pekan Depan
RUU Minerba menuai kritik dari sejumlah kalangan.
![Baleg DPR Targetkan Revisi UU Minerba Disahkan Pekan Depan](https://statik.tempo.co/data/2014/02/03/id_259998/259998_650.jpg)
TEMPO.CO, Jakarta - Badan Legislasi atau Baleg DPR RI menargetkan pengesahan revisi Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara () pada rapat paripurna yang dijadwalkan Selasa, 18 Februari 2025.
Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan menyatakan, dalam rapat kerja bersama Menteri Hukum dan HAM, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (), serta Menteri Sekretaris Negara pada Selasa, 11 Februari, telah disepakati jadwal pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) secara menyeluruh. Selain itu, Baleg juga telah menyusun agenda pembahasan RUU Minerba untuk masa sidang II tahun 2024-2025.
"Diharapkan pembahasan tingkat I dapat diselesaikan dalam masa sidang II, sehingga pada Rapat Paripurna 18 Februari, RUU Minerba bisa disahkan menjadi undang-undang," katanya.
Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung menegaskan komitmen pemerintah untuk mengikuti jadwal yang telah ditetapkan DPR. Ia menyebut Kementerian ESDM atau unsur dari pemerintah telah menyiapkan Daftar Inventaris Masalah (DIM) RUU Minerba, tetapi masih menunggu masukan dari berbagai kementerian dan lembaga.
"Jadi kami diberikan waktu dua hari untuk menyiapkan DIM. Kami siap dengan agenda untuk pembahasan DIM bersama Badan Legislasi," katanya saat ditemui usai Rapat Kerja dengan Badan Legislasi di DPR, Selasa, 11 Februari 2025.
Sebelumnya, Revisi Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba) resmi disetujui sebagai usul inisiatif DPR RI. Hal itu diputuskan dalam Rapat Paripurna ke sebelas Masa Sidang II Tahun 2024-2025 yang digelar di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, pada Kamis, 23 Januari 2025.
Proses pembahasan RUU ini menuai kritik dari sejumlah kalangan. Beberapa organisasi lingkungan hidup menilai bahwa revisi ini masih memberikan celah eksploitasi besar-besaran yang dapat berdampak negatif terhadap lingkungan.
Dalam draf RUU terakhir, tercatat beberapa poin krusial seperti pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) kepada badan usaha kecil dan menengah, koperasi, organisasi kemasyarakatan keagamaan dengan skema prioritas hingga perguruan tinggi.