Berantas Curanmor, Polres Pasuruan Bekuk 2 Pencuri dan 2 Penadah

Berantas Curanmor, Polres Pasuruan Bekuk 2 Pencuri dan 2 Penadah. ????Kasus pencurian dan penganiayaan yang marak di wilayah hukum Polres Pasuruan membuat Satreskrim Polres Pasuruan melakukan tindakan tegas. -- Ikuti kami di ????https://bit.ly/392voLE #beritaviral #jawatimur #viral berita #beritaterkini #terpopuler #news #beritajatim #infojatim #newsupdate #FYI #fyp

Berantas Curanmor, Polres Pasuruan Bekuk 2 Pencuri dan 2 Penadah

Pasuruan (beritajatim.com) – Kasus pencurian dan penganiayaan yang marak di wilayah hukum Polres Pasuruan membuat Satreskrim Polres Pasuruan melakukan tindakan tegas. Alhasil dua pelaku pencurian kendaraan beserta dua penadahnya dibekuk.

Keempat pelaku tersebut yakni MS (47) yang merupakan warga Kabupaten Malang. Kemudian HH (37) warga Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan. MH (27) warga Kecamatan Pasrepan, dan AM (43) yang merupakan warga Kecamatan Kejayan.

Kasatreskrim Polres Pasuruan, AKP Adimas Firmansyah mengatakan, AM dan MS merupakan seorang penadah. Sementara MH dan HH ini pelaku pencurian di wilayah Kecamatan Winongan dan Kecamatan Prigen.

“Pelaku ini kami amankan setelah mendapat laporan dari korban yang sepeda motornya telah hilang dicuri. Kemudian kami lakukan pengembangan dan ternyata kami mendapati dua orang yang turut menjadi penadah kendaraan,” ungkap Adimas, Jumat (24/1/2025).

Adimas juga mengatakan bahwa dua penadah ini bukanlah sindikat. Keduanya bekerja sendiri-sendiri, seperti penadah MS yang baru tiga bulan menjadi penadah dan hasil curiannya di jual di sosial media Facebook.

Sementara penadah lainnya yakni AM sudah menjadi penadah kendaraan curian sejak 2004. Selama 20 tahun AM sudah berhasil menjadi penadah dan menjual hasil curiannya tersebut.

“Dulu sempat fakum, dan kemaren baru beraksi lagi. Sudah 6 kali menerima motor ini, kalau dijual dari motor curian itu keuntungan Rp200 sampai Rp500 ribu,” jelas AM saat dimintai keterangan.

Sementara untuk kasus pencurian sendiri kedua pelaku juga melancarkan aksinya sendiri-sendiri. Pelaku MH ini melancarkan aksinya dengan menggunakan senjata tajam untuk melukai korbannya saat melintas di jalan sepi.

Sementara pelaku HH ini diamankan setelah berhasil mencuri motor warga dengan cara membobol rumahnya terlebih dahulu dan mengambil kontak motor, STNK, dan sejumlah uang tunai. Pelaku HH ini melancarkan aksinya pada sore hari di wilayah Tretes, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan.

Akibat perbuatannya, keempat pelaku kini harus meringkuk didalam penjara untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. [ada/beq]