Besok, Komisi II DPR Agendakan Rapat Bareng Pemerintah Bahas Ulang Jadwal Pelantikan Kepala Daerah
Komisi II DPR RI mengagendakan kembali menggelar rapat membahas jadwal pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - RI mengagendakan kembali menggelar rapat membahas jadwal pelantikan kepala daerah hasil .
Rapat tersebut rencananya digelar pada Senin (3/2/2025) besok, bersama , serta penyelenggara pemilu (KPU, Bawaslu, dan DKPP).
Hal itu diungkapkan Wakil Ketua RI F-Demokrat , saat dikonfirmasi Tribunnews.com, pada Minggu (2/2/2025).
"Ya rencananya (Senin) besok, tapi belum dapat konfirmasi dari pak Mendagrinya," ungkap .
"Tapi insyallah besok," imbuhnya.
Diberitakan, memastikan bawah pelantikan Kepala Daerah batal digelar tanggal 6 Februari mendatang. Alasannya pelantikan Kepala Daerah akan disatukan antara daerah yang tidak bersengketa dengan daerah yang hasil sengketa Pilkadanya ditolak Mahkamah Konstitusi (MK) atau (dismissal).
Awalnya pelantikan Kepala Daerah yang tidak bersengketa di MK akan digelar terlebih dulu pada 6 Februari 2025.
Hal itu disampaikan Tito di Gedung Kementerian Dalam Negeri, Jumat, (31/1/2025).
"Karena disatukan antara yang pelantikan non-sengketa MK dengan yang dissmisal, karena ada yang putusan sela kemarin tanggal 30 Januari maka otomatis yang tanggal 6 Februari kita batalkan," kata Tito.
Menurut Tito, kepastian tanggal pelantikan kepala daerah masih sedang dibahas. Pihaknya telah melakukan exercise proses pelantikan mulai dari putusan MK hingga terbitnya Surat Keputusan (SK) Kemensetneg untuk Gubenur dan SK Kemendagri untuk Bupati dan Wali Kota, maka kemungkinan tanggal pelantikan yakni antara tanggal 17-20 Februari.
"Nah dari situ kira-kira ya lebih kurang 12 sampai 14 hari kalau dihitung semenjak apa semenjak tanggal 5 putusan, artinya kira-kira tanggal 17, 18, 19, 20 Februari," kata Tito.
Kepastian tanggal pelantikan Kepala Daerah kata Tito akan diputuskan oleh Presiden Prabowo Subianto.
Dia akan melaporkan hasil penghitungan tanggal kepada Presiden antara 17-20 Februari.
Baca juga:
"Nah ini yang nanti akan diputuskan oleh Bapak Presiden karena jadwal dan acara pelantikan diatur dengan peraturan Presiden artinya kami setelah mengetahui exercise ketemu MK, KPU, Bawaslu dan lain-lain, DPRD zoom meeting, Kepala daerah gubernur zoom meeting, setelah itu kita tahu waktunya, saya akan melapor kepada Bapak Presiden nanti kalau beliau sudah memutuskan kita akan tetapkan dengan peraturan Presiden," pungkasnya.