BNN Tangkap Pelaku Penyelundupan Narkotika dari Malaysia ke Kalimantan, Ada Anak di Bawah Umur

Menurut BNN, anak berumur 16 tahun ini diajak oleh seniornya yang juga terduga pelaku untuk menjemput sabu-sabu dengan sebuah kapal.

BNN Tangkap Pelaku Penyelundupan Narkotika dari Malaysia ke Kalimantan, Ada Anak di Bawah Umur

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Narkotika Nasional () menghentikan pengiriman narkotika jenis sabu-sabu dari Tawau, Malaysia, di perairan Kalimantan Timur. Petugas menangkap empat terduga pelaku yang ditugaskan untuk menjemput dan mengedarkan barang haram tersebut.

Kepala BNN Komisaris Jenderal Marthinus Hukom mengatakan empat terduga pelaku masing-masingnya berinisial SA, SR, GW, dan ZR. Di antaranya mereka terdapat anak berumur 16 tahun yang ikut dalam penjemputan sabu-sabu ini. Namun Hukom tidak mengungkap inisialnya.

“Penangkapan dilakukan di perairan Kalimantan. Mereka yang mengendalikan operasi penjemputan dari Tawau, kemudian dibawa ke Kalimantan Timur,” kata Hukom saat konferensi pers di Gedung BNN, Jakarta Timur, Jumat, 7 Februari 2025.

Hukom menyayangkan adanya kehadiran anak di bawah umur dalam proses pengiriman itu. Menurut dia, anak berumur 16 tahun ini diajak oleh seniornya yang juga terduga pelaku untuk menjemput sabu-sabu dengan sebuah kapal.

Kapal yang ditumpangi terduga pelaku disita oleh petugas saat melaju di perairan Talisayan, Kabupaten Berau, Kalimantan TImur. Kapal berwarna kuning ini membawa dua karung berisikan 25 bungkus teh berlabel Guanyinwang. Di dalam produk teh itu ternyata tersimpan sabu-sabu seberat 25.313 gram.

BNN menangkap para terduga pelaku pada Sabtu, 18 Januari 2025 lalu. Berdasarkan pengakuan pelaku kepada petugas, narkotika jenis sabu-sabu ini mereka dapatkan dari AM yang berada di Kota Tarakan. Petugas pun langsung mencari keberadaan AM dan menangkapnya di Lingkas Ujung, Kota Tarakan.

“Pengungkapan kasus ini menjadi bagian dari upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah perairan yang kerap menjadi jalur penyelundupan narkotika,” ucap Hukom. “Kami menangkap mereka di laut sebelum barang bukti sampai ke daratan.”

Adapun informasi penyelundupan narkotika ini, kata , bermula dari laporan masyarakat kepada petugas bahwa ada aktivitas mencurigakan di sekitar tempat tinggal mereka. Petugas pun disebut langsung menyelidiki laporan itu dan memantau pergerakan para terduga pelaku.

Atas perbuatan para pelaku, kata Hukom, seluruhnya dikenakan Pasal 114 Ayat 2 dan Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang tentang Narkotika. Ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.