Reaksi Santai Jokowi Tanggapi Maraknya Coretan 'Adili Jokowi' di Sejumlah Daerah
Presiden Jokowi anggap coretan 'Adili Jokowi' sebagai ekspresi masyarakat.
![Reaksi Santai Jokowi Tanggapi Maraknya Coretan 'Adili Jokowi' di Sejumlah Daerah](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/Jokowi-tanggapi-soal-vandalisme.jpg)
TRIBUNNEWS.COM - Presiden (Jokowi) menanggapi maraknya coretan bertuliskan "Adili Jokowi" yang muncul di berbagai titik di Indonesia, termasuk di Kota Solo, Jawa Tengah.
Jokowi menganggap aksi tersebut sebagai bentuk ekspresi masyarakat.
"Ya itu cara mengungkapkan ekspresi. Cara mengungkapkan ekspresi," kata Jokowi di kediamannya di Kota Solo, Jawa Tengah, Jumat (7/2/2025), dikutip dari TribunSolo.
Saat ditanya apakah coretan tersebut mengganggu dirinya, Jokowi menegaskan bahwa itu adalah bagian dari penyaluran ekspresi.
Lokasi Coretan
Di Kota Solo, terdapat enam titik coretan yang ditujukan kepada Jokowi, antara lain di Jalan Dewantoro Jebres, Jalan Prof Dr Soeharso Laweyan, dan Jalan Sam Ratulangi Manahan.
Sementara di Yogyakarta, ditemukan 15 titik vandalisme dengan tulisan serupa, termasuk di Pagar Stadion Mandala Krida dan Halte Trans Jogja.
Coretan juga terlihat di Kota Medan, Sumatera Utara, dan Surabaya, Jawa Timur.
Di Surabaya bahkan vandalisme itu menyebar di 24 titik.
Vandalisme ini ditemukan di 24 titik, termasuk tembok dan seng penutup bangunan, di kecamatan Wonocolo, Wonokromo, Jambangan, Gayungan, Gubeng, Sawahan, Tandes, Genteng, dan Tegalsari.
Penghapusan oleh Satpol PP
Baca juga:
Pihak Satpol PP di Solo, Yogyakarta, hingga Surabaya telah mengambil tindakan untuk menghapus coretan tersebut.
"Yang terpantau ada kurang lebih 6 titik (di Solo). Saat ini sudah kita hapus," ungkap Kepala Satpol PP Kota Solo, Didik Anggono di sekitar Jalan Prof Dr Soeharso, Selasa (4/2/2025) sore.
Ia menambahkan bahwa penghapusan vandalisme tersebut, sesuai peraturan yang berlaku.
"Corat-coret di Kota Solo diatur dalam Perda Lingkungan Hidup nomor 10 tahun. 2015 pasal 62, bahwa kegiatan corat-coret yang mengganggu keindahan kota itu merupakan pelanggaran."
"Jika itu mengganggu keindahan kota akan kita kembalikan ke bentuk aslinya, sehingga keindahan kota terjaga dan kenyamanan warga juga terjaga," ungkapnya.
Upaya Penegakan Hukum
Kapolresta Yogyakarta, , mengungkapkan bahwa pihaknya telah memeriksa rekaman CCTV untuk mengidentifikasi pelaku.
"Kami masih dalami sudah cek CCTV di lokasi," ujar Aditya kepada awak media pada Kamis, 6 Februari 2025.
Tim kepolisian juga berencana memeriksa saksi di sekitar lokasi vandalisme.
Aditya menekankan bahwa coretan tersebut tidak hanya merusak keindahan kota tetapi juga bernada provokatif, yang dapat membuat masyarakat resah.
"Karena mereka bikin resah, membuat coretan yang merusak pemandangan," imbuhnya.
Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).