Putusan MK Sudah Final, Bupati Deiyai Terpilih Meki Mote Ajak Masyarakat Bersatu

Melkianus Mote mengajak masyarakat dan seluruh elemen bergandengan tangan dan bersatu membangun dan memajukan daerah.

Putusan MK Sudah Final, Bupati Deiyai Terpilih Meki Mote Ajak Masyarakat Bersatu

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bupati terpilih , , Periode 2025-2030 mengajak masyarakat dan seluruh elemen baik pasangan calon kepala daerah, partai pendukung maupun tim sukses untuk kembali bergandengan tangan dan bersatu membangun dan memajukan daerah.

Meki menegaskan Pilkada telah usai pasca pembacaan putusan kemarin di Jakarta yang menolak gugatan pasangan calon Bupati-Wakil Bupati Deiyai Yan Ukago-Stefanus Mote.

Meki meminta agar seluruh elemen bersatu dalam koalisi yang dia bangun yaitu Enaimoo Ekowai untuk Deiyai (Gotong-royong bersama membangun Deiyai).

“Dengan dibacakannya putusan MK maka Pilkada telah usai. Maka kami tentu menyampaikan pertama sekali terimakasih untuk seluruh pihak yang telah memungkinkan penyelenggaraan Pilkada Deiyai kali ini berhasil dan sukses lalu mengajak seluruh elemen baik masyarakat, pasangan calon, dan tim sukses untuk bersatu, kita bangun Deiyai bersama-sama sesuai dengan semangat Enaimoo Ekowai untuk Deiyai,” ungkap Meki kepada wartawan di Jakarta, Kamis (6/2/2025).

Meki menegaskan proses Pilkada kali ini merupakan momentum bagi masyarakat untuk mencari pemimpin yang bisa membawa perubahan.

Karena itu Meki berjanji akan siap merangkul semua pihak termasuk yang menjadi lawan politik untuk bersatu dan bersama- sama membangun Kabuoaten Deiyai lima tahun mendatang. 

“Prinsip kami adalah persatuan, kekeluargaan dan persaudaraan. Deiyai harus dibangun bersama-sama. Maka itu saya ajak setelah Pilkada ini usai untuk bersatu kembali. Kami akan jadi pemimpin untuk semua lapisan masyarakat di Kabuoaten Deiyai,” tegas Meki.

Dengan selesainya proses di MK lanjut dia maka proses Pilkada di Kabuoaten Deiyai telah usai. 

“Artinya tugas saya dan Pa Wakil juga sudah selesai untuk mengawal suara rakyat di Mahkamah Konstitusi. Kemenangan ini adalah kemenangan untuk seluruh masyarakat di ,” ucapnya.

Putusan MK soal Pilkada Deiyai

Diketahui keputusan Sidang Pleno Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Bupati sudah dibacakan di Ruang Sidang Pleno Gedung Republik Indonesia, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (5/2/2025).

Sidang pleno putusan perkara nomor 181/PHPU.Bup-XXIII/2025 yang diajukan pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Deiyai nomor urut 3 Yan Ukago dan Stefanus Mote selaku pemohon terhadap Bawaslu Deiyai selaku termohon dinyatakan tidak dapat diterima. 

Pilkada Deiyai 2024 diikuti paslon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 1 Ateng Edowai, S.Pdk, M.Pd dan Demianus Agapa, S.Kep.Ns. Paslon ini diusung Partai Golongan Karya dan Partai Perindo.

Kemudian, paslon nomor nomor urut 2 Petrus Badokapa, S.Th dan Yohanes Adii, S.Hut. Paslon ini diusung Partai NasDem dan Partai Hanura.

Lalu paslon nomor urut 3 Yan Ukago, ST, MT dan Stefanus Mote yang diusung Partai Gerindra, PDI Perjuangan, dan Partai Ummat.

Selain itu, paslon nomor urut 4 Melkianus Mote, ST dan Ayub Pigome yang diusung PKB, PPP, PKN, dan PBB. PSI, dan Partai Gelombang Rakyat Indonesia.

Baca juga:

Kemudian, paslon nomor urut 5 dr Kornelis Pakate, SKM, M.Kes dan Bendiktus Pekei, SE dari jalur perseorangan atau independen.