Cara Mendapatkan Gas LPG 3 Kg di Pangkalan

REPUBLIKA.CO.ID, Cara Mendaftarkan Pangkalan Gas Elpiji 3 Kg   Per 1 Februari 2025, Pemerintah menetapkan kebijakan pembelian LPG 3 kilogram (kg) hanya dilayani di pangkalan resmi Pertamina, dengan tujuan agar pendistribusian...

Cara Mendapatkan Gas LPG 3 Kg di Pangkalan

REPUBLIKA.CO.ID, Cara Mendaftarkan Pangkalan 3 Kg

 

Per 1 Februari 2025, Pemerintah menetapkan kebijakan pembelian 3 kilogram (kg) hanya dilayani di pangkalan resmi Pertamina, dengan tujuan agar pendistribusian menjadi lebih tepat sasaran. 

 

Berikut cara mendapatkan gas elpiji 3 kg di pangkalan.

 

    1.Rumah tangga

* Datang ke sub penyalur/pangkalan dengan membawa KTP

* Verifikasi KTP melalui aplikasi MyPertamina Merchant Apps

* Jika terdaftar, gas elpiji dapat langsung dibawa pulang

* Jika belum terdaftar, daftarkan diri melalui agen dengan membawa KTP dan Kartu Keluarga

 

    2.Pelaku UMKM

* Update data NIB usaha mikro di sub penyalur

* Jika telah terdaftar, perbarui data pelanggan

   -jenis dan alamat usaha

   -NIB

   -upload foto NIB

* Jika belum terdaftar, lakukan pendaftaran usaha mikro

  -nama pelanggan

  -NIK

  -jenis usaha

  -alamat usaha

  -nomor telepon

  -alamat domisili pelanggan

  -NIB

  -upload dokumen NIB

  -upload KTP

  -upload foto usaha

 

    3.Petani dan Nelayan

Konsumen untuk petani dan nelayan sasaran tidak dapat melakukan pendaftaran di pangkalan. Data konsumen berdasarkan data penerima paket konversi petani dan nelayan sasaran yang ditetapkan pemerintah.

 

Sumber: Pertamina/republika.co.id

Pengolah: Friska Yolandha