Cerita Eks Pimpinan KPK Saut Situmorang Pernah Bersitegang dengan Jaksa soal Penanganan Kasus
Mantan pimpinan KPK, Saut Situmorang bercerita dirinya pernah bersitegang dengan kejaksaan dalam penanganan kasus.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan pimpinan , bercerita dirinya pernah bersitegang dengan kejaksaan dalam penanganan kasus.
Hal ini diungkap Saut dalam Dialog Publik: UU antara kewenangan dan keadilan masyarakat yang digelar di salah satu hotel di Jakarta pada Kamis (23/1/2025).
"Beberapa kali dia (kejaksaan) meminta biar kami saja yang menangani. Gue langsung bilang tidak bisa. Enak saja, kita yang , tapi dia (tersangka dan perkara) yang dibawa ke sana. Nanti di sana gimana gitu,’’ kata Saut.
Meski begitu, Saut tak merinci secara detil terkait perkara apa saja yang berusaha ditangani oleh tersebut.
Dia hanya mengatakan jika selalu ada hambatan dan masalah ketika pihaknya menangani perkara yang ada keterlibatan dari pihak kejaksaan.
"Kita (KPK pada zamannya, Red) kalau menangkap jaksa itu selalu ada problem loh,’’ ungkapnya.
Bahkan, kata Saut, pernah mempunyai rencana agar pegawainya bisa menjadi penuntut .
Pasalnya, selama ini penuntut di sebagian besar dari kejaksaan sehingga menurutnya bisa memunculkan konflik yang besar.
"Rencananya seperti itu, sehingga mempunyai penuntut sendiri," ucapnya.
Meski begitu, rencana tersebut tak pernah terealisir, dan semua penuntut berasal dari kejaksaan.
Sebelumnya, Saut juga menyoroti ketidakpastian penegakan hukum yang diatur Pasal 8 Ayat 5 Undang - Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang . Sebab pasal tersebut menyatakan setiap peoses hukum terhadap jaksa harus melalui izin Jaksa Agung.
Ketentuan ini dipandang punya konflik kepentingan yang tinggi dan tidak adanya prinsip fairness atau kesetaraan dalam memperlakukan orang lain.
“Prinsipnya, kita berada di tempat ketidakpastian yang cukup tinggi, adanya konflik kepentingan dan fairness. Bagaimana kita bisa menjabarkan hal ini terkait penegakan hukum dan antikorupsi,” kata Saut dalam diskusi bertajuk 'UU antara Kewenangan dan Keadilan Masyarakat' di Jakarta Selatan, Kamis (23/1/2025).
Menurut Saut, jika ketentuan tersebut bertujuan melindungi jaksa yang menangani kasus besar, maka diperlukan penjelasan yang lebih merincikan hal itu.