Eks Pj Bupati Bandung Barat Divonis 4 Tahun Penjara Kasus Pasar Cigasong
REPUBLIKA.CO.ID,BANDUNG-- Eks Pj Bupati Bandung Barat Arsan Latif divonis 4 tahun penjara dalam kasus korupsi Pasar Cigasong, Majalengka, Kamis (23/1/2024). Ia terbukti melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan tiga...
Pengadilan (Ilustrasi).
REPUBLIKA.CO.ID,BANDUNG-- Eks Pj Bupati Bandung Barat Arsan Latif divonis 4 tahun penjara dalam kasus Pasar Cigasong, Majalengka, Kamis (23/1/2024). Ia terbukti melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan tiga terdakwa lainnya dalam kasus Pasar Cigasong.
Tiga terdakwa lainnya Andi Nurmala, Irfan Nur Alam, dan terdakwa Maya Andriati divonis hukuman penjara yang sama empat tahun. Mereka terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus Cigasong.
Ketua Majelis Hakim Panji Surono mengatakan empat terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dalam kasus Pasar Cigasong. Mereka dijerat pasal 5 ayat 2 Jo pasal 55 ayat 1 KUHP tentang tindak pidana pemberantasan korupsi.
"Mengadili, menyatakan terdakwa I Andi Nurmala, terdakwa II Irfan Nur Alam, terdakwa III Arsan Latif, terdakwa IV Maya Andriati terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan sesuai dengan dakwaan kedua," ucap dia.
Majelis hakim menjatuhkan pidana kepada masing-masing terdakwa pidana penjara 4 tahun dan denda Rp 200 juta. "Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda 200 juta rupiah," kata dia saat membacakan putusan.
Ia mengatakan apabila masing-masing terdakwa tidak bisa membayar denda maka diganti dengan pidana penjara tambahan dua bulan. Masa penahanan yang telah dijalani para terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut tiga terdakwa dengan penjara 4,5 tahun dan Maya Andriati dituntut 1,5 tahun.
Arsan Latif terbukti menyalahgunakan kekuasaan saat menjabat sebagai Inspektur Wilayah IV Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam kegiatan bangun guna serah atau Build, Operate dan Transfer (BOT) Pasar Sindangkasih, Cigasong