Elpiji 3 Kg Kini Hanya Dijual di Pangkalan, Bahlil : Supaya Harga Tidak Mahal
Kini harga elpiji 3 kg hanya dijual melalui pangkalan resmi Pertamina dengan harga eceran tertinggi (HET) yang sudah ditetapkan
TRIBUNNEWS.COM, BOGOR - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, memastikan elpiji 3 kilogram (kg) tidak mengalami kelangkaan.
"Enggak ada (kelangkaan), kenapa? Karena semua kebutuhan dari tahun 2024 ke 2025, volumenya sama. Dan kami siapkan sekarang," kata Bahlil saat ditemui pada acara outbound DPP Partai Golkar di The Highland Park Resort, Bogor, Jawa Barat, Minggu (2/2/2025).
Bahlil juga menjelaskan alasan pemerintah melarang pengecer menjual elpiji 3 kg per 1 Februari 2025.
Menurutnya, kini elpiji 3 kg hanya dijual melalui pangkalan resmi Pertamina dengan harga eceran tertinggi (HET) yang sudah ditetapkan.
Baca juga:
"Kenapa? Karena pemerintah berkewajiban untuk mengontrol harga elpiji yang tiba-tiba naik. Yang naik ini, setelah dianalisa, berpotensi di tingkat bawah," ujar Bahlil.
Atas pertimbangan itu, kata Bahlil, pemerintah mengimbau masyarakat agar membeli elpiji 3 kg melalui pangkalan.
"Supaya apa? Harganya tidak mahal, harganya sesuai dengan apa yang diatur oleh pemerintah," tegasnya.
Dia menuturkan bahwa hal tersebut penting agar pengecer tak bisa menaikkan harga elpiji dari Rp 5.000–6.000 menjadi Rp 8.000 per tabung.
"Kan enggak enak kalau harganya tiba-tiba naik dari Rp 5.000 Rp 6.000 ke Rp8.000, kan pemerintah yang disalahin, padahal yang melakukan itu di tingkat paling bawah," ungkap Bahlil.
Penjualan elpiji 3 kilogram (kg) melalui pengecer tidak akan diperbolehkan lagi mulai 1 Februari 2025.
Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung mengatakan, pengecer yang ingin tetap menjual elpiji subsidi harus terdaftar sebagai pangkalan atau subpenyalur resmi Pertamina.
"Jadi, pengecer kita jadikan pangkalan. Mereka harus mendaftarkan nomor induk perusahaan terlebih dulu," ujar Yuliot.
Pengecer yang ingin menjadi pangkalan bisa mendaftar melalui sistem Online Single Submission (OSS) untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB).
Sistem OSS sudah terintegrasi dengan data kependudukan Kementerian Dalam Negeri, sehingga proses pendaftaran bisa dilakukan lebih mudah.
Setelah kebijakan ini berlaku, distribusi elpiji 3 kg akan langsung dari pangkalan ke konsumen tanpa melalui pengecer. (Tribunnews.com/Fersius Waku)