Fakta Mengejutkan: Hasil Curian Curanmor di Ponorogo Digunakan untuk Hal Ini!

Fakta Mengejutkan: Hasil Curian Curanmor di Ponorogo Digunakan untuk Hal Ini!. ????Pengakuan mengejutkan diutarakan pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kabupaten Ponorogo. -- Ikuti kami di ????https://bit.ly/392voLE #beritaviral #jawatimur #viral berita #beritaterkini #terpopuler #news #beritajatim #infojatim #newsupdate #FYI #fyp

Fakta Mengejutkan: Hasil Curian Curanmor di Ponorogo Digunakan untuk Hal Ini!

Ponorogo () – Pengakuan mengejutkan diutarakan pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kabupaten Ponorogo. Tommy Edi Sahputro, pelaku curanmor asal Kecamatan Babadan itu, mengaku uang hasil jualan barang curiannya, digunakan untuk karaoke.

Pemuda berumur 29 tahun itu, ingin berkaraoke dengan Lady Companion (LC) di tempat hiburan malam (THM) di Bumi Reog.

“Uang hasil curian ya untuk karaoke, ya sama LC Pak,” kata Tommy, Selasa (21/01/2025).

Yang juga membuat geleng-geleng kepala, Tommy mengaku bahwa Lady Companion yang Ia sewa untuk karaoke berasal dari Kabupaten Nganjuk. Setiap karaoke, Ia menghabiskan uang sebesar Rp1 juta untuk menyewa Lady Companion atau biasa yang disebut juga sebagai pemandu lagu tersebut.

“Saya buka room sendiri, LC-nya dari Nganjuk, harganya Rp1 juta,” katanya.

Fakta tersebut juga dibenarkan oleh Kapolres Ponorogo AKBP Andin Wisnu Sudibyo. Di mana motif dibalik aksi nekat Tommy mencuri sepeda motor milik tetangganya cukup unik. Kepada penyidik, Ia mengaku kecanduan hiburan karaoke dan hasil dari penjualan motor curian itu rencananya akan digunakan untuk memenuhi kebutuhannya tersebut.

“Ya untuk foya-foya, digunakan untuk karaoke,” ungkap AKBP Andin.

Untuk diketahui sebelumnya, Satreskrim Polres Ponorogo kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Pelaku, Tommy Edi Sahputro (29), ditangkap saat berusaha menjual sepeda motor hasil curiannya.

Kapolres Ponorogo mengungkapkan bahwa sepeda motor tersebut merupakan milik tetangga pelaku, Novi Marten. Di tengah malam, pelaku berhasil menyelinap ke dalam rumah korban lewat pintu dapur atau belakang yang tidak dikunci. Merasa aman, pelaku leluasa masuk, karena pemilik rumah dalam keadaan tidur. Tommy pun akhirnya berhasil menggasak motor Honda Beat warna merah putih ya g ada di dalam rumah.

“Pelaku masuk lewat pintu belakang, dan berhasil membawa sepeda motor korban,” ujar AKBP Andin.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

“Pelaku, kami kenai Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkasnya. [end/aje]