Gugatan Artis Sahrul Gunawan di Pilbup Bandung Tak Dapat Diterima MK, Apa Kata Dadang-Ali Syakieb?

Dalam pertimbangannya, Mahkamah menyatakan dalil permohonan pemohon tidak memenuhi unsur terhadap 3 materi gugatan yang diajukan. 

Gugatan Artis Sahrul Gunawan di Pilbup Bandung Tak Dapat Diterima MK, Apa Kata Dadang-Ali Syakieb?

Gugatan Artis di Tak Dapat Diterima MK, Apa Kata Dadang-Ali Syakieb?

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - (MK) tidak menerima permohonan sengketa hasil Pemilihan Bupati (Pilbup) 2024 yang diajukan pasangan calon (Paslon) nomor urut 1 - Gun Gun Gunawan. 

MK menyatakan gugatan tidak memenuhi unsur sehingga perkara tidak dapat dilanjutkan ke sidang pembuktian.   

"Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima," kata Ketua Majelis Hakim MK Suhartoyo dalam sidang agenda pembacaan putusan dismissal di Gedung , Jakarta Pusat, Selasa (4/2/2025). 

Dalam pertimbangannya, Mahkamah menyatakan dalil permohonan pemohon tidak memenuhi unsur terhadap 3 materi gugatan yang diajukan. 

Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh menyebut 3 dalil yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 71 ayat 2, penggunaan logo, dan politik uang tidak memiliki bukti kuat. 

Selain itu pemohon sebelumnya juga sudah menggunakan haknya terkait dalil dugaan pelanggaran mutasi pejabat lingkungan Pemkab dengan mengajukan gugatan ke PTUN dan telah diputus "tidak dapat diterima".

Dalil perselisihan suara juga tidak memenuhi syarat karena melebihi ambang batas 2 persen.

Suara pemohon dan pihak terkait selisih 11,69 persen atau 9.368 suara.

"Bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum tersebut di atas, Mahkamah tidak mendapatkan keyakinan akan kebenaran terhadap dalil-dalil pokok permohonan pemohon," ujar Daniel.

Dengan tidak diterimanya gugatan , paslon Bupati dan Wakil Bupati terpilih Dadang Supriatna - Ali Syakieb resmi ditetapkan sebagai pemenang Pilkada Kabupaten oleh (MK). 

Perihal putusan ini, Bupati terpilih periode 2025-2030 Dadang Supriatna mengucapkan rasa syukurnya usai resmi menjadi pemenang dan menunggu pelantikan yang rencananya digelar 20 Februari 2025. 

"Alhamdulillah pada hari ini, kami paslon nomor 2 sudah sah secara hukum berdasarkan Undang Undang ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten terpilih," ujar Dadang. 

"Insya Allah setelah ini ada rapat pleno terbuka di KPU, dan akan digelar Paripurna, pemberitahuan pemberhentian Kepala Daerah sampai dengan dilantiknya Bupati/wakil Bupati terpilih," lanjutnya. 

Sementara itu Wakil Bupati terpilih, Ali Syakieb sudah bersiap menunggu pelantikan pada 20 Februari mendatang oleh Presiden Prabowo Subianto.

"Tentunya akan diproses langsung kepada Gubernur untuk mendapatkan pengesahan dan insya Allah pelantikan akan dilaksanakan secara serentak pada tanggal 20 Februari 2025 mendatang oleh Presiden Prabowo," ucap Ali Syakieb.