Info Penting! Daftar Jemaah Haji Khusus yang Berhak Lunasi Biaya Haji Diumumkan, Ini Cara Cek Nama
Info penting! Daftar nama jemaah haji khusus yang berhak melunasi biaya haji tahun ini telah resmi diumumkan. Bagaimana cara cek nama Anda?
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ada info penting terkait ibadah haji 1446H/2025M. Daftar nama yang berhak melunasi biaya haji tahun ini telah resmi diumumkan.
Adakah nama Anda di daftar calon jemaah haji yang berhak melakukan pelunasan? Berikut ulasan Tribunnews.com terkait pelunasan biaya haji khusus.
Baca juga:
Daftar jemaah haji khusus diumumkan terbuka
Kementerian Agama (Kemenag) melalui Direktorat Jenderal Penyelenggaran Haji dan Umrah (PHU) membuat terobosan dalam operasional haji 1446 H/2025 M.
Dirjen PHU Hilman Latief mengungkapkan terbososan baru ini dalam rapat daring bersama jajaran Kemenag.
Rapat yang diikuti Staf Khusus Menteri Agama, Sekretaris Ditjen PHU Arfi Hatim, Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Nugraha, Konsul Haji pada KJRI Jeddah Nasrullah Jasam, Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Akhmad Fauzin, para Kepala Bidang Haji Kanwil Kemenag Provinsi, Pimpinan Asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus, serta para pimpinan Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggara Ibadah Haji (BPS BPIH) ini membahas pelunasan haji khusus.
Baca juga:
Tahun ini bisa dibilang spesial, karena Ditjen PHU mengumumkan secara terbuka daftar nama Jemaah Haji Khusus, sama seperti jemaah haji regular.
Hilman mengatakan tahun ini semangat keterbukaan mendasari penyelenggaraan ibadah haji.
Oleh sebab itu, demi transparansi, pemerintah mengumumkan secara resmi dan terbuka daftar yang berhak melakukan pelunasan melalui website resmi.
“Daftar nama diumumkan secara terbuka. Ini bagian dari transparansi,” tegas Hilman Latief di Jakarta, Kamis (23/1/2025).
Kebijakan ini sama dengan yang dilakukan pada jemaah haji reguler.
“Pendekatan ini sama dengan yang dilakukan jemaah haji reguler. Mereka yang berhak melunasi diumumkan secara terbuka,” sambungnya.
Selama ini, kata Hilman, daftar nama tidak diumumkan, melainkan dipanggil melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Mulai tahun ini, daftar nama diumumkan secara terbuka.
“Sehingga, semua jemaah bisa mengakses daftar nama yang berhak melunasi biaya haji tahun ini. Ini komitmen kami terhadap keterbukaan informasi,” jelas Hilman.