Karaoke Jojoo Blitar Disorot DPRD, Sorotan Terkait Sewa Tempat

Karaoke Jojoo Blitar Disorot DPRD, Sorotan Terkait Sewa Tempat. ????Murahnya biaya sewa tempat untuk karaoke Jojoo menjadi sorotan Komisi II DPRD Kota Blitar. Pasalnya biaya sewa untuk tempat hiburan malam hanyalah Rp.48 juta -- Ikuti kami di ????https://bit.ly/392voLE #beritaviral #jawatimur #viral berita #beritaterkini #terpopuler #news #beritajatim #infojatim #newsupdate #FYI #fyp

Karaoke Jojoo Blitar Disorot DPRD, Sorotan Terkait Sewa Tempat

Blitar (beritajatim.com) – Murahnya biaya sewa tempat untuk karaoke Jojoo menjadi sorotan Komisi II DPRD Kota Blitar. Pasalnya biaya sewa untuk tempat hiburan malam tersebut hanyalah sebesar Rp.48 juta selama 1 tahun.

Kondisi itu tentu cukup memprihatinkan, pasalnya Karaoke Jojoo menggunakan bangunan milik Pemerintah Kota Blitar yakni Pasar Legi. DPRD Kota Blitar memberikan sorotan lantaran jika dihitung secara rinci, biaya sewa karaoke Jojoo selama sebulan hanya 1 juta rupiah lebih sedikit.

Tentu dengan kondisi itu yang dirugikan adalah Pemerintah Kota (Pemkot) Blitar. Pemkot Blitar seharusnya bisa mendapatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang lebih besar dari sewa Karaoke Jojoo.

“Sewanya karaoke Jojoo ini kurang lebih hanya Rp.48 juta per tahun, ini bagi kita terlalu murah mengingat pendapatan yang didapat juga tidak sedikit, kita tahulah namanya pusat hiburan itu ya luar biasa,” ucap Yohan Tri Waluyo, Ketua Komisi II DPRD Kota Blitar, Kamis (16/01/2024).

Izin sewa karaoke Jojoo sendiri sebenarnya habis per Desember 2024 kemarin. Saat ini tempat hiburan malam yang berada di Pasar Legi tersebut tengah mengajukan izin ke Dinas Perdagangan Kota Blitar.

Foto BeritaJatim.com
Karaoke Jojoo yang berdiri di bangunan Pasar Legi Kota Blitar, Kamis (16/01/2025). (foto: Winanto/beritajatim.com)

Diketahui izin yang diajukan Jojoo sebelumnya hanya food court dan bukan tempat hiburan malam. Namun pada prakteknya, Jojoo dijadikan tempat hiburan malam alias karaoke.

Kini dilaka pengurusan izin baru, Jojoo diminta untuk mengajukan izin yang sesuai dengan usahanya yakni kafe dan karaoke. Tentu dengan biaya sewa yang lebih mahal sebelumnya.

“Soal dilanjut izinnya monggo bagaimana, yang terpenting PAD yang masuk ke Pemkot Blitar benar-benar sesuai dan layak,” tegasnya.

Sementara itu pengelola karaoke Jojoo yang baru mengaku siap untuk mengikuti aturan Pemkot Blitar. Pihaknya telah mengajukan perpanjangan izin yang sesuai yakni kafe dan karaoke.

“Dulu dari pemilik lama sudah tidak diperbaharui kan otomatis gugur jadi kita pengelola yang baru mengajukan izin karaoke dan resto,” Yanto, pengelola karaoke Jojoo.

Pihak Karaoke Jojoo sendiri juga bakal mengkalkulasi ulang biaya sewa bangunan. Menurutnya usai pandemi covid 19 industri hiburan malam belum kembali normal.

“Mudah-mudahan pemerintah ada kebijakan, lesu di dunia malam usai pendemi,” tegasnya.