Kasus Pemerasan Rp 20 Miliar, Kompolnas Sebut Tiga Perwira Dipecat

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyebutkan total ada tiga oknum anggota polisi yang dijatuhkan sanksi pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) yang terlibat dalam kasus dugaan pemerasan...

Kasus Pemerasan Rp 20 Miliar, Kompolnas Sebut Tiga Perwira Dipecat

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyebutkan total ada tiga oknum anggota polisi yang dijatuhkan sanksi pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) yang terlibat dalam kasus dugaan pemerasan yang melibatkan AKBP Bintoro. Komisioner menyebutkan, mantan Kanit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan (Polrestro Jaksel), AKP Mariana menambah daftar satu anggota yang diberi sanksi PTDH.

"AKP M di sanksi PTDH," ucap Chairul saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu (8/2/2025).

Anam menyebutkan, sebelumnya sudah dua oknum anggota yang diberikan sanksi PTDH yaitu eks Kanit Resmob Satreskrim Polrestro Jaksel dan Kasat Reskrim Polrestro AKBP Bintoro. Setelah kasus itu mencuat, Bintoro dimutasi ke Polda Metro Jaya tanpa jabatan.

"Sedangkan mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel AKBP Gogo Galesung, mantan Kasubnit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan Ipda Novian Dimas terkena sanksi demosi selama delapan tahun," ucap Anam.

Selain dijatuhkan sanksi, sejumlah terduga pelanggar juga diminta menyampaikan permintaan maaf kepada institusi kepolisian, KapolriJenderal Listyo Sigit Prabowo, serta masyarakat. "Putusan yang diberikan, selain PTDH dan penempatan khusus (patsus), adalah perintah untuk meminta maaf kepada pimpinan institusi Kepolisian serta pihak yang dirugikan," kata Anam.

Menurut Anam, atas putusan tersebut, ketiganya mengajukan banding terhadap putusan tersebut. Kompolnas menjelaskan, agenda sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) terhadap dan empat oknum polisi lainnya pada Jumat ini terkait peran, jumlah, dan aliran uang.

"Cukup detail ya, mengurai peran siapa saja yang ada di situ, jumlah uang, terus uang itu mengalir ke mana, terus juga di momen-momen apa. Jadi, itu dijelaskan semua," kata Komisioner Kompolnas, Mochammad Choirul Anam saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Jumat (7/2/2025).

Anam juga menjelaskan nantinya uraian kasus yang dijelaskan KKEP akan dibuktikan dengan mendengarkan keterangan dari saksi. Dia juga berharap, Bidang Propam Polda Metro Jaya dapat memutus sanksi yang dikenakan terhadap para terduga pelanggar secara profesional.

Sebelumnya, AKBP Bintoro membantah telah melakukan pemerasan Rp 20 miliar saat menjabat kasatreskrim Polrestro Jaksel. Pemerasan dilaporkan terhadap tersangka kasus pembunuhan yang juga anak bos jaringan klinik laboratorium Prodia, Arif Nugroho (AN) alias Bastian dan Muhammad Bayu Hartanto.

"Pihak tersangka atas nama AN tidak terima dan memviralkan berita bohong tentang saya melakukan pemerasan terhadap yang bersangkutan. Faktanya, semua ini fitnah," kata Bintoro kepada wartawan di Jakarta, Ahad (26/1/2025).

Bintoro mengatakan, peristiwa itu berawal dari dilaporkannya AN alias Bastian yang telah melakukan tindak pidana kejahatan seksual dan perlindungan anak yang menyebabkan korban meninggal dunia di salah satu hotel Jaksel. Laporan kasus tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/1181/IV/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel dan LP/B/1179/IV/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel pada April 2024.

"Pada saat olah TKP (tempat kejadian perkara), ditemukan obat-obat terlarang dan juga senjata api. Singkat cerita, kami dalam hal ini Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, yang saat itu saya menjabat sebagai kasatreskrim melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap tindak pidana yang terjadi," ucap Bintoro.

Loading...