Kementerian PU tidak terapkan WFA
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Pekerjaan Umum (PU) menyatakan lembaga pengelola infrastruktur negara tersebut ...
![Kementerian PU tidak terapkan WFA](https://img.antaranews.com/cache/1200x800/2025/02/07/WhatsApp-Image-2025-02-07-at-1.32.09-PM.jpeg)
Jakarta (ANTARA) - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Pekerjaan Umum (PU) menyatakan lembaga pengelola infrastruktur negara tersebut tidak menerapkan bekerja dari mana saja (work from anywhere/WFA) maupun bekerja dari rumah (work from home/WFH), mengingat perlu kesiapsiagaan setiap waktu.
"Karena kita kan stand by. Sekarang banjir hidrometeorologis, bencana alam tiba-tiba, kalau kita suruh WFH, mereka harus datang ke lapangan. Gimana dong?," kata Sekjen Kementerian PU Mohammad Zainal Fatah ditemui di Jakarta, Jumat.
Menurut dia, terkait Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang berencana menerapkan WFA, hal tersebut bisa saja dilakukan di kementerian dan lembaga lain. Namun untuk Kementerian PU hal tersebut belum bisa dilakukan.
"Ada kementerian yang memang bisa begitu, tapi menurut saya (Kementerian) PU gak bisa kayak gitu, belum bisa. Misalkan tadi ada bencana, masa cuma kirim pake Zoom?," katanya.
Lebih lanjut, dirinya mencontohkan, dalam waktu dekat pihaknya harus membuat posko persiapan lebaran Idul Fitri. Sehingga opsi WFA belum bisa dilakukan.
"Masak poskonya cuma diisi oleh kamera, kan gak mungkin," kata dia pula.
Sebelumnya, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengatakan bahwa kementerian/lembaga (K/L) atau pemerintah daerah (pemda) dapat bekerja dari mana saja atau WFA untuk mendukung kebijakan efisiensi anggaran.
Namun, Kementerian PANRB menekankan agar K/L maupun pemda perlu menjaga dua prinsip dalam penerapan kebijakan WFA tersebut.
“Pertama, target kinerja tetap tercapai sesuai dengan perencanaan organisasi. Kedua, pelayanan kepada masyarakat dan pemangku kepentingan tetap optimal, tanpa gangguan atau penurunan kualitas,” kata Kepala Biro Data, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian PANRB Mohammad Averrouce saat dihubungi ANTARA di Jakarta, Kamis (6/2).
Pewarta: Ahmad Muzdaffar Fauzan
Editor: Iskandar Zulkarnaen
Copyright © ANTARA 2025