Kasus Pencurian Kayu di Yogyakarta Diselesaikan dengan Restorative Justice

Kasus pencurian kayu di Gunungkidul, Yogyakarta, diselesaikan secara damai melalui Restorative Justice.

Kasus Pencurian Kayu di Yogyakarta Diselesaikan dengan Restorative Justice

TRIBUNNEWS.COM - Kasus pencurian lima potong kayu jenis Sono Brith yang dilakukan oleh tersangka berinisial M (44) di petak 101 RPH Menggoro, Kapanewon Paliyan, Kabupaten Gunungkidul, telah berakhir dengan mekanisme (RJ).

Proses Penyelesaian Kasus

Kapolres Gunungkidul, AKBP Ary Murtini, mengungkapkan bahwa penyelesaian kasus ini terjadi setelah pertemuan antara pihak pelapor dan terlapor pada Jumat, 17 Januari 2025.

"Alhamdulillah, dari pertemuan kedua belah pihak, mereka sepakat untuk menyelesaikan perkara ini melalui ," ujarnya saat dihubungi pada Minggu, 19 Januari 2025, dilansir Tribun Jogja.

Dalam proses ini, berbagai pihak terkait turut dilibatkan, termasuk penjamin masyarakat, keluarga, dan perwakilan lingkungan.

Ary menambahkan, dengan adanya kesepakatan tersebut, penahanan terlapor telah ditangguhkan dan pelaku telah kembali ke rumahnya.

"Pelapor sepakat untuk mencabut laporannya. Meskipun begitu, proses masih harus melalui beberapa tahapan."

"Tetapi yang jelas, kedua pihak sudah sepakat untuk menyelesaikan ini dengan damai," terangnya.

Baca juga:

Tujuan Restorative Justice

Kapolres berharap masyarakat semakin memahami pentingnya menyelesaikan masalah secara damai tanpa harus berujung pada proses hukum yang lebih panjang.

"Proses ini juga mencerminkan komitmen untuk memberikan pelayanan yang adil dan humanis kepada masyarakat, sesuai dengan semangat penegakan hukum yang mengedepankan kemanusiaan dan keadilan sosial," ucapnya.

Sebelumnya, tersangka M terancam hukuman penjara maksimal 5 tahun karena melanggar beberapa pasal dalam Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Perusakan Hutan, yang telah mengalami perubahan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).