Kasus Pencurian Sawit di Sumsel hingga Pemilik Lahan Tewas Dilaporkan ke Bareskrim Polri
Korban tewas akibat adanya kekerasan yang dilakukan komplotan pencuri dengan senjata tajam hingga senjata api rakitan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Halinah (47) warga Desa Sungai Tepuk, , Sumatera Selatan mencari keadilan atas kasus hingga adiknya Nawi (44) tewas di lahannya sendiri.
Dia membuat aduan laporan langsung ke pada Senin (20/1/2025) lantaran pihak kepolisian setempat tidak menindaklanjuti.
Laporan Halinah teregister dengan nomor LP/B/34/V /2025/SPKT/BARESKRIM POLRI, 20 Januari 2025.
“Saya memperjuangkan keadilan untuk adik saya. Adik saya meninggal di lahan dia sendiri Minggu (12/1/2025) sudah ada saksi dan bukti adanya dikejar-kejar hingga terjadi kematian,” ujar Halina saat ditemui di , dikutip Selasa (21/1/2025).
Pihaknya berharap adanya rasa keadilan serta perhatian dari Presiden Prabowo Subianto dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo
Sementara untuk kronologi kasus, kuasa hukum Ivin Aidyan Firnandez mengatakan, korban tewas akibat adanya kekerasan yang dilakukan komplotan pencuri dengan senjata tajam hingga senjata api rakitan.
Baca juga:
“Kami ke sini melaporkan adanya dugaan tindak pidana pembunuhan.
Korban meninggal akibat diserang oleh sekelompok massa yang menggunakan senjata tajam dan senjata senjata api ketika sedang memanen di kebun sawit miliknya,” kata Ivin.
Peristiwa itu berdasarkan keterangan saksi di lokasi dilakukan sekitar 40 orang komplotan pencuri yang mayoritas membawa senjata api rakitan mengejar almarhum sampai dua kilometer, sekira pukul 15.00 WIB pada 12 Januari 2025.
“H. Nawi ketakutan saat diancam ingin dibunuh dan menyelamatkan diri, jatuh ke parit berkali-kali, sambil diberondong tembakan senjata api dan acungan senjata tajam,” kata dia.
Menurutnya, para pelaku pelaku mengejar almarhum yang berkeinginan membunuhnya sambil berteriak bunuh membunuh dan menembak ke depan.
Perampok sawit dilaporkan dengan Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 ayat 3 tentang Penganiayaan berujung kematian serta UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.