Kebijakan Efisiensi Prabowo: TVRI dan RRI Rumahkan Kontributor
Kebijakan Efisiensi Prabowo: TVRI dan RRI Rumahkan Kontributor. ????Kebijakan efisiensi anggaran yang diterapkan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menuai polemik. -- Ikuti kami di ????https://bit.ly/392voLE #beritaviral #jawatimur #viral berita #beritaterkini #terpopuler #news #beritajatim #infojatim #newsupdate #FYI #fyp
Jakarta (beritajatim.com) – Kebijakan efisiensi anggaran yang diterapkan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menuai polemik.
Salah satu imbasnya adalah pemutusan hubungan kerja terhadap 15 kontributor TVRI Sulawesi Tengah (Sulteng). Keputusan ini memicu kritik tajam dari berbagai organisasi pers yang tergabung dalam Rumah Jurnalis.
Ketua AJI Palu, Agung Sumandjaya, menilai langkah perampingan tenaga kontributor TVRI Sulteng sangat memprihatinkan. “Seharusnya lembaga penyiaran publik yang berfungsi untuk menyediakan informasi kepada masyarakat tidak menjadi sasaran efisiensi anggaran, apalagi jika menyangkut gaji para jurnalis,” ujarnya dalam keterangan tertulis pada Senin (10/2/2025) dilansir jaringan beritajatim.com.
Efisiensi Anggaran Dinilai Berdampak Pada Hak Ekonomi
Jurnalis
Agung juga menyoroti kebijakan efisiensi anggaran yang lebih
difokuskan untuk mendukung program unggulan Prabowo, seperti
Makan Bergizi Gratis (MBG).
Menurutnya, kebijakan tersebut tidak seharusnya mengorbankan kesejahteraan jurnalis yang bekerja sebagai kontributor.
“Kalau orang tuanya tidak mendapat penghasilan, bagaimana anak-anak mereka bisa mendapatkan makanan bergizi? Ini sangat ironis,” tegasnya.
Kebebasan Pers Dikhawatirkan Tercederai
Mitha Meinansi, Koordinator Divisi Hukum dan Advokasi Ikatan
Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sulteng, menyatakan bahwa
kebijakan pemerintah ini secara tidak langsung mencederai
marwah kemerdekaan pers.
“Sangat tidak adil jika lembaga seperti TVRI dan RRI terkena dampak efisiensi anggaran, sementara lembaga seperti DPR RI tidak merasakan dampaknya. Kebebasan pers bisa terancam karena jurnalis tidak lagi bisa bekerja sesuai dengan amanat UU Nomor 40 Tahun 1999,” ujarnya dengan nada tegas
Direktur Utama TVRI Bantah PHK Massal
Menanggapi kabar tersebut, Direktur Utama TVRI, Iman Brotoseno,
membantah adanya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal terhadap
karyawan TVRI. “Mana bisa ASN di-PHK?” katanya dalam keterangan
resmi.
Menurut Iman, penghentian pemakaian jasa kontributor bersifat sementara dan merupakan kebijakan masing-masing TVRI Daerah. “Kontributor itu sifatnya freelance, kalau beritanya ditayangkan, baru dibayar dari anggaran daerah,” jelasnya dikutip dari ..
Ia juga menegaskan bahwa kebijakan efisiensi tidak menyentuh ASN-PNS atau PPPK. Namun, ada pekerja outsourcing seperti satpam, cleaning service, dan pengemudi yang terkena dampak. “Meski begitu, kru produksi tetap aman dari kebijakan ini,” tambahnya.
RRI Ikut Merasakan Dampaknya
Selain TVRI, RRI juga melakukan pengurangan tenaga kontrak
secara massal di seluruh Indonesia. Bahkan, akun Instagram
resmi @RRI_Semarang mengumumkan penonaktifan sementara pemancar
AM 801 Khz dan FM 88,2 Mhz mulai 10 Februari 2025, dengan
pendengar dialihkan ke kanal streaming RRI Digital.
Dengan kondisi ini, koalisi pers berharap pemerintah mempertimbangkan ulang kebijakan efisiensi anggaran yang dapat merugikan sektor informasi publik. “Kami minta pemerintah mengedepankan kebijakan yang tidak mematikan semangat jurnalis dalam memberikan informasi yang berkualitas kepada masyarakat,” pungkas Agung Sumandjaya. (ted)
Pernyataan Sikap
Koalisi organisasi pers Sulteng yang tergabung dalam Rumah Jurnalis dan terdiri dari IJTI Sulteng, AJI Palu, PFI Palu dan AMSI Sulteng menyatakan sikap:
1. Mendesak Pemerintah mengkaji kembali kebijakan efisiensi anggaran khusus bagi gaji para jurnalis berstatus kontributor, penyiar maupun pegawai kontrak lainnya di lembaga penyiaran publik;
2. Mendorong agar lembaga penyiaran publik di daerah membuka ruang dialog guna mewujudkan keadilan serta menunjang pemenuhan hak-hak pekerja;
3. Meminta agar hak-hak para pekerja kontributor, penyiar maupun pegawai kontrak yang dirumahkan diselesaikan sesuai dengan undang-undang ketenagakerjaan;
4. Meminta agar efisiensi anggaran tidak diterapkan secara diskriminatif pada lembaga penyiaran publik, sehingga hak jurnalis untuk menjalankan tugas jurnalistik dan mewujudkan kebebasan pers tetap terlindungi;
5. Menuntut Pemerintah Pusat dan DPR RI untuk lebih transparan dalam perencanaan dan pelaksanaan kebijakan efisiensi anggaran, agar tidak merugikan pekerja di sektor vital seperti jurnalisme dan penyiaran publik;
6. Mengajak seluruh elemen pers di Indonesia untuk bersolidaritas dan bersuara menolak kebijakan yang melemahkan keberlanjutan kerja jurnalistik di lembaga penyiaran publik;
5. Mendorong Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan Dewan Pers untuk ikut serta dalam upaya perlindungan jurnalis serta memastikan kebijakan efisiensi tidak bertentangan dengan prinsip kemerdekaan pers;
6. Jika tuntutan ini tidak diindahkan, Koalisi Organisasi Pers Sulteng akan menggalang aksi solidaritas dan langkah advokasi lebih lanjut guna memperjuangkan hak-hak jurnalis dan pekerja di lembaga penyiaran publik.