Sengketa Pilkada Pamekasan Dijadwalkan Tuntas 24 Februari 2025
Sengketa Pilkada Pamekasan Dijadwalkan Tuntas 24 Februari 2025. ????Mahkamah Konstitusi (MK) menjadwalkan sidang pengucapan putusan tentang sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Pamekasan, pada Senin (24/2/2025) -- Ikuti kami di ????https://bit.ly/392voLE #beritaviral #jawatimur #viral berita #beritaterkini #terpopuler #news #beritajatim #infojatim #newsupdate #FYI #fyp
![Sengketa Pilkada Pamekasan Dijadwalkan Tuntas 24 Februari 2025](https://beritajatim.com/wp-content/uploads/2024/11/IMG_20241115_133905_11zon.jpg)
Pamekasan (beritajatim.com) – Mahkamah Konstitusi (MK) menjadwalkan sidang pengucapan putusan tentang sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Pamekasan, pada Senin (24/2/2025) mendatang.
Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua MK, Saldi Isra dalam Sidang Pembuktian lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Pamekasan 2024 di Gedung MK, Jl Merdeka Barat XVII No 2-C Gambir, Jakarta Pusat, Senin (10/2/2025).
Dalam sidang tersebut, pemohon (tim hukum BERBAKTI) menambahkan bukti P328 sampai dengan P335. Selain itu termohon (KPU Pamekasan) juga menyerahkan bukti tambahan T22 hingga T28, dan pihak terkait menambahkan bukti PT189 hingga PT233.
“Dengan demikian yang sudah ada disahkan dan selesai, jadi kita sudah menjalankan kewajiban kita masing-masing dan tidak sabar menunggu penundaan sidang untuk Perkara 183 PHPU Bupati Pamekasan Tahun 2024,” kata Hakim Saldi Isra.
Hasil sidang tersebut nantinya akan kembali dibahas bersama para hakim lainnya. “Perkara ini akan kita bahas, lalu dilaporkan pada rapat permusyawaratan hakim. Apakah ini siap dikabulkan, ditolak dan segala macamnya. Kami bertiga akan memberikan input dengan bahan yang dibaca oleh hakim lainnya,” ungkapnya.
“Ini ada 9 (sembilan) hakim yang akan hadir (rapat permusyawaratan hakim), jadi bukan kami saja. Berdasarkan bahan-bahan yang sudah disampaikan, baru nanti akan kita putuskan,” sambung Saldi Isra.
Pihaknya menilai jika sengketa pilkada Pamekasan, memang membutuhkan pendalaman. “Dari tadi Pamekasan ini yang tidak ada PSU-nya, yang justru ada PSU-nya tidak dilanjutkan karena banyak sebab, kadang-kadang permohonannya kabur sehingga tidak dilanjutkan, ada pertentangan ini dan segala macamnya, seperti lewat waktu, jadi itu lebih banyak alasannya soal formalitas,” jelasnya.
“Ini permohonannya tidak lewat waktu dan segala macamnya, kami rasa ada hal yang perlu didalami sehingga dibawa ke proses pendalaman di pembuktian lanjutan ini. Selanjutnya Mahkamah akan menjadwalkan sidang pengucapan putusan tanggal 24 Februari 2025, silahkan menunggu panggilan resmi dari kami mahkamah melalui kepaniteraan, karena ini masih banyak perkara yang harus diselesaikan,” imbuhnya.
Dalam kesempatan tersebut, pihaknya juga meminta semua pihak untuk saling memaafkan. “Jadi tanggal 24 (Februari) itu masih cukup waktu datang dari Madura ke Jakarta, balik lagi ke Madura masih sempat tarawih pertama di Pamekasan, saling bermaaf-maafan. Penambahan alat bukti pada perkara ini tidak dibenarkan lagi, sudah selesai. Nanti semua pihak silahkan saling berangkulan dan terima takdir masing-masing,” sambung Isra.
“Kami berterima kasih kepada pemohon dengan segala pendukungnya mulai dari saksi dan ahli, termohon begitu juga saksi ahli dan penyelenggara, pihak terkait begitu juga saksi dan ahlinya, termasuk Bawaslu yang sudah menerangkan beberapa hal yang memang perlu di klarifikasi. Dengan demikian, sidang perkara nomor 183/PHPU-BUP/XXIII/2025 dinyatakan selesai, sidang ditutup,” pungkasnya.