Kejagung Jemput Dirjen Anggaran di Kantor Kemenkeu lalu Dijadikan Tersangka, Berikut Perannya
Dirjen Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata jadi tersangka baru kasus pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
![Kejagung Jemput Dirjen Anggaran di Kantor Kemenkeu lalu Dijadikan Tersangka, Berikut Perannya](https://statik.tempo.co/data/2025/02/07/id_1375674/1375674_720.jpg)
TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Kejaksaan Agung menjemput Dirjen Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata di kantornya di Jakarta Pusat, pada pukul 13.00 WIB, Jumat, 8 Februari 2025. Sesampainya di gedung Kejaksaan Agung pada 13:30 WIB, penyidik memeriksa Isa sebagai saksi hingga pukul 19:30 WIB.
Malamnya, Kejaksaan Agung mengumumkan Isa sebagai tersangka baru dalam kasus tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya (Persero). “Sebelumnya sudah dipanggil lalu kami monitor,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Harli Siregar, Jumat, 8 Februari 2025. Sebelumnya ada 13 tersangka Kasus Jiwasraya yang divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Penetapan Isa sebagai tersangka baru merupakan pengembangan penyidikan. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Abdul Qohar Affandi mengatakan surat perintah penyidikan terhadap anak buah Sri Mulyani itu dikeluarkan pada 7 Februari 2025. Namun proses penyidikan kasus ini sudah sejak 2019.
Menurut Qohar, keterlibatan Isa dalam kasus korupsi Jiwasraya terjadi saat ia menjabat sebagai Kepala Biro Perasuransian pada Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) periode 2006 s.d. 2012. Peran Isa ketika PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dalam kondisi insolvent (katagori tidak sehat). Kemampuan perusahaan dalam memenuhi kewajiban saat itu minus 580%, Isa sebagai Kepala Bapepam-LK menyetujui pemasaran produk JS Saving Plan yang mengandung unsur investasi dengan bunga yang tinggi yakni 9 % - 13%.
Pembuatan produk itu sebagai upaya PT Asuransi Jiwasraya untuk kembali memulihkan kondisi keuangannya. Namun hal itu melanggar Pasal 6 KMK Nomor: 422/KMK.06/2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi. Dalam beleid itu mengatur perusahaan perasuransian tidak boleh melakukan pemasaran produk saat kondisinya sedang insolvensi. Untuk memasarkan produk asuransi perusahaan memang membutuhkan persetujuan dari Bapepam-LK.
Sebelum memberikan persetujuan, kata Qohar, Isa beberapa kali bertemu dengan Direksi PT Jiwasraya meliputi terpidana Hendrisman Rahim, terpidana Hary Prasetyo dan terpidana Syahmirwan di kantor Bapepam-LK. Isa tetap menerbitkan surat persetujuan meski ia tahu kondisi PT Asuransi Jiwasraya dalam keadaan insolvensi.
Isa dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dalam konfrensi pers tersebut, Qohar tidak menjelaskan apakah Isa menerima uang dari PT Asuransi Jiwasaraya atau tidak. Qohar hanya mengatakan ada penyalahgunaan wewenang perihal pemberian persetujuan pemasaran produk di tengah kondisi perusahaan yang tidak sehat.