Kepala BNPT: Napi Terorisme Bisa Ajukan Pembebasan Bersyarat Hingga Amnesti

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Komisaris Jenderal Eddy Hartono menyatakan narapidana teroris (napiter) dapat mengajukan amnesti atau pengampunan. Termasuk pembebasan bersyarat (PB) di lembaga pemasyarakatan...

Kepala BNPT: Napi Terorisme Bisa Ajukan Pembebasan Bersyarat Hingga Amnesti

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Komisaris Jenderal Eddy Hartono menyatakan narapidana teroris (napiter) dapat mengajukan amnesti atau pengampunan. Termasuk pembebasan bersyarat (PB) di lembaga pemasyarakatan maupun rumah tahanan di Indonesia asalkan memenuhi syarat. 

"Teroris ini memang juga bisa mendapatkan haknya mendapatkan namanya PB yaitu pembebasan bersyarat. Itu sudah ada syarat-syaratnya," paparnya disela membuka pelatihan eks menjadi Teknisi AC di Balai Besar Pendidikan dan Pelatihan Kesejahteraan Sosial (BBPPKS) Regional V Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (21/1/2025). 

Hal tersebut merespons pernyataan Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra yang mengkaji pemberian amnesti atau ampunan melalui pembebasan bersyarat bagi napiter eks Jamaah Islamiyah atau JI.

Eddy mengatakan hal itu sudah diatur dalam peraturan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) yang diatur khusus tentang pemberian Pembebasan Bersyarat bagi narapidana tindak pidana korupsi (tipikor), narkoba, dan terorisme.

"Jadi gini, sebenarnya di dalam Peraturan Menkumham itu sudah diatur. Ada beberapa khusus dilakukan terutama kepada narapidana tipikor kemudian narkoba kemudian terorisme," tuturnya kepada wartawan.

Saat ditanyakan apakah hal itu juga berlaku bagi pemimpin terorisme jaringan Jamaah Islamiah atau napiter lainnya, kata dia, itu berlaku sama. Sebab, di mata hukum semua orang sama, ingin mendapatkan kebebasan untuk hidup.

"Mantan (pemimpin) JI dan napi teroris yang lain itu bisa mengajukan haknya PB-nya, asal memenuhi syarat dan ketentuan yang diatur dalam peraturan menteri hukum tersebut," ujarnya.

Mengenai berapa data jumlah napiter maupun mantan napiter eks JI yang masih menjalani masa deradikalisasi, Eddy mengatakan tidak mengetahui rinciannya. Sebab, penilaian program deradikalisasi itu memiliki tahapan-tahapan.

"Nanti lihat situasinya, makanya tergantung hasil di dalam deradikalisasi itu ada tahapannya. Pertama, identifikasi dan penilaian, yang kedua rehabilitasi, reedukasi dan ketiga revitalisasi sosial," ucapnya menjelaskan.

Apabila napiter tersebut telah memenuhi ketentuan dan syarat-syarat yang dinilai dalam tahapan tadi, kata Eddy, maka dimungkinkan mengajukan Pembebasan Bersyarat tentunya disertai kewajiban berikrar setia terhadap NKRI.

"Nah, ketika napiter yang di dalam melakukan tahapan tadi, maka akan dinilai. Seterusnya nanti, apabila memenuhi syarat dalam peraturan Menkumham itu makanya akan diberikan (PB)," katanya menambahkan.

sumber : Antara